Siap Beri Pandangan, IHW Berharap MK Tolak Uji Materi UU JPH
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstistusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara gugatan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Senin 29 Mei 2017.
Rencananya, sidang mendengarkan pandangan Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai pihak terkait tehadap gugatan uji materi UU tersebut.
"Semoga kehadiran IHW sebagai pihak terkait akan akan memperteguh sikap panel Mahkamah untuk menolak JR (judicial review/uji materi)," kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (28/5/2017).
Sekadar informasi, permohonan uji materi Undang-undang Tentang Jaminan Produk Halal diajukan oleh Paustinus Siburian.
Pemohon mengajukan gugatan uji materi karena merasa tidak mendapatkan pembatasan-pembatasan mengenai persoalan halal tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.
Rencananya, sidang mendengarkan pandangan Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai pihak terkait tehadap gugatan uji materi UU tersebut.
"Semoga kehadiran IHW sebagai pihak terkait akan akan memperteguh sikap panel Mahkamah untuk menolak JR (judicial review/uji materi)," kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (28/5/2017).
Sekadar informasi, permohonan uji materi Undang-undang Tentang Jaminan Produk Halal diajukan oleh Paustinus Siburian.
Pemohon mengajukan gugatan uji materi karena merasa tidak mendapatkan pembatasan-pembatasan mengenai persoalan halal tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.
(dam)