Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup
Senin, 03 Agustus 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Perbedaan penjatuhan hukuman atau vonis yang signifikan (disparitas) bagi pelaku korupsi masih terus terjadi. Disparitas tersebut bukan hanya berhubungan dengan pidana penjara, melainkan juga mencakup denda, pidana tambahan uang pengganti, pidana tambahan pencabutan hak politik, hingga perampasan aset hasil korupsi.
Sepanjang 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis pidana penjara bagi koruptor hanya dua tahun tujuh bulan. Padahal, korupsi diyakini oleh kita bersama sebagai extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa. (Baca juga: Afhanistan-Pakistan Baku Tembak saat Idul Adha, 22 Orang Tewas)
Andi menandaskan, dengan ada Perma Nomor 1 Tahun 2020, putusan hakim tipikor di semua tingkatan pengadilan dari tingkat pertama hingga MA dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 lebih akuntabilitas.
Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan, proporsional, keserasian, dan kemanfaatan. “Terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” ujarnya.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini melanjutkan, hakikatnya perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (pokja) sesuai Keputusan Ketua MA Nomor: 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI). Pokja MA dan Tim MaPPI juga telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
Dia memaparkan, pedoman pemidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara. Berikutnya, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta yang lainnya. “Untuk jelasnya dalam perma tersebut antara lain dapat dilihat pada Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12, Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” ucapnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi menyatakan, jika dilihat secara utuh, sebenarnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak mengatur semua pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana korupsi lainnya. (Baca: Daftar negara Resesi Akibat Corona, dari Amerika hingga Spanyol)
Sepanjang 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis pidana penjara bagi koruptor hanya dua tahun tujuh bulan. Padahal, korupsi diyakini oleh kita bersama sebagai extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa. (Baca juga: Afhanistan-Pakistan Baku Tembak saat Idul Adha, 22 Orang Tewas)
Andi menandaskan, dengan ada Perma Nomor 1 Tahun 2020, putusan hakim tipikor di semua tingkatan pengadilan dari tingkat pertama hingga MA dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 lebih akuntabilitas.
Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan, proporsional, keserasian, dan kemanfaatan. “Terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” ujarnya.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini melanjutkan, hakikatnya perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (pokja) sesuai Keputusan Ketua MA Nomor: 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI). Pokja MA dan Tim MaPPI juga telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
Dia memaparkan, pedoman pemidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara. Berikutnya, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta yang lainnya. “Untuk jelasnya dalam perma tersebut antara lain dapat dilihat pada Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12, Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” ucapnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi menyatakan, jika dilihat secara utuh, sebenarnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak mengatur semua pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana korupsi lainnya. (Baca: Daftar negara Resesi Akibat Corona, dari Amerika hingga Spanyol)
Lihat Juga :