Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Perbedaan penjatuhan hukuman atau vonis yang signifikan (disparitas) bagi pelaku korupsi masih terus terjadi. Disparitas tersebut bukan hanya berhubungan dengan pidana penjara, melainkan juga mencakup denda, pidana tambahan uang pengganti, pidana tambahan pencabutan hak politik, hingga perampasan aset hasil korupsi.

Sepanjang 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis pidana penjara bagi koruptor hanya dua tahun tujuh bulan. Padahal, korupsi diyakini oleh kita bersama sebagai extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa. (Baca juga: Afhanistan-Pakistan Baku Tembak saat Idul Adha, 22 Orang Tewas)

Andi menandaskan, dengan ada Perma Nomor 1 Tahun 2020, putusan hakim tipikor di semua tingkatan pengadilan dari tingkat pertama hingga MA dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 lebih akuntabilitas.

Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan, proporsional, keserasian, dan kemanfaatan. “Terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” ujarnya.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini melanjutkan, hakikatnya perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (pokja) sesuai Keputusan Ketua MA Nomor: 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI). Pokja MA dan Tim MaPPI juga telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.

Dia memaparkan, pedoman pemidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara. Berikutnya, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta yang lainnya. “Untuk jelasnya dalam perma tersebut antara lain dapat dilihat pada Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12, Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” ucapnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi menyatakan, jika dilihat secara utuh, sebenarnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak mengatur semua pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana korupsi lainnya. (Baca: Daftar negara Resesi Akibat Corona, dari Amerika hingga Spanyol)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved