Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Perbedaan penjatuhan hukuman atau vonis yang signifikan (disparitas) bagi pelaku korupsi masih terus terjadi. Disparitas tersebut bukan hanya berhubungan dengan pidana penjara, melainkan juga mencakup denda, pidana tambahan uang pengganti, pidana tambahan pencabutan hak politik, hingga perampasan aset hasil korupsi.

Sepanjang 2019, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis pidana penjara bagi koruptor hanya dua tahun tujuh bulan. Padahal, korupsi diyakini oleh kita bersama sebagai extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa. (Baca juga: Afhanistan-Pakistan Baku Tembak saat Idul Adha, 22 Orang Tewas)

Andi menandaskan, dengan ada Perma Nomor 1 Tahun 2020, putusan hakim tipikor di semua tingkatan pengadilan dari tingkat pertama hingga MA dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 lebih akuntabilitas.

Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan, proporsional, keserasian, dan kemanfaatan. “Terutama bila dikaitkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa,” ujarnya.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini melanjutkan, hakikatnya perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (pokja) sesuai Keputusan Ketua MA Nomor: 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI). Pokja MA dan Tim MaPPI juga telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.

Dia memaparkan, pedoman pemidanaan ini mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat-ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara. Berikutnya, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta yang lainnya. “Untuk jelasnya dalam perma tersebut antara lain dapat dilihat pada Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12, Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” ucapnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi menyatakan, jika dilihat secara utuh, sebenarnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak mengatur semua pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana korupsi lainnya. (Baca: Daftar negara Resesi Akibat Corona, dari Amerika hingga Spanyol)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
HYBE Umumkan Girl Group...
HYBE Umumkan Girl Group Baru Tuide, Siap Debut Akhir 2026
Berita Terkini
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved