Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, KPK secara kelembagaan tetap menyambut baik pengesahan dan pemberlakuan perma dimaksud. “Harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut, tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/8/2020) sore.

Dia pun mengajak semua pihak, termasuk KPK, membangun sikap optimistis ke depan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2020 akan efektif dan dipatuhi oleh para hakim di semua tingkatkan pengadilan hingga tingkat MA. Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, kata Ali, tentu pedoman tersebut merupakan satu di antara ikhtiar dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini di Indonesia.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya parameter penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut dapat diwujudkan dalam pemidanaan oleh para hakim yang menyidangkan perkara tipikor dari hakim tingkat pertama hingga MA,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, secara pribadi dan sebagai mitra kerja MA, Sahroni menyambut baik penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Pasalnya, aturan ini memberikan tolok ukur yang jelas bagi jumlah dan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada seorang terpidana korupsi. Dalam pandangannya, selama ini dalam praktik banyak terjadi disparitas yang mencolok dari satu koruptor dengan koruptor lainnya. (Baca juga: Jika Tak Dibeli AS, TikTok Bisa Musnahkan YouTube dan Facebook)

“Karenanya, dengan adanya perma ini, diharapkan adanya kepastian hukuman yang memiliki dasar aturan yang lebih kuat. Tentunya kami (Komisi III) harapkan pedoman tersebut dapat menjadi jawaban bahwa tidak akan ada lagi disparitas hukuman pidana yang begitu jauh bagi koruptor,” tegas Sahroni saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (2/8/2020) sore.

Dia membeberkan optimismenya tidak akan ada disparitas hukuman bagi para pelaku korupsi karena perma tersebut sangat jelas dan detail mengatur sampai jumlah kerugian dan seperti apa hukuman yang dijatuhkan. Perma ini juga menjadi langkah awal yang dilakukan MA dalam memberikan kepastian hukum atau standar tolok ukur bagi seluruh hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi koruptor. “Tapi, dalam praktiknya, mari kita awasi bersama-sama,” imbuhnya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Tol Cipali Viral di Media Sosial)

Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini meminta agar perma tersebut dipatuhi oleh seluruh hakim tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, hakim tinggi pengadilan tinggi, hingga hakim agung MA. “MA harus menyosialisasikan dan memastikan semua hakim baik di tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga hakim MA mengetahui dan menjalankan peraturan ini,” tandasnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved