Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 03 Agustus 2020 - 07:08 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, KPK secara kelembagaan tetap menyambut baik pengesahan dan pemberlakuan perma dimaksud. “Harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut, tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/8/2020) sore.

Dia pun mengajak semua pihak, termasuk KPK, membangun sikap optimistis ke depan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2020 akan efektif dan dipatuhi oleh para hakim di semua tingkatkan pengadilan hingga tingkat MA. Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, kata Ali, tentu pedoman tersebut merupakan satu di antara ikhtiar dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini di Indonesia.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya parameter penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut dapat diwujudkan dalam pemidanaan oleh para hakim yang menyidangkan perkara tipikor dari hakim tingkat pertama hingga MA,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, secara pribadi dan sebagai mitra kerja MA, Sahroni menyambut baik penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Pasalnya, aturan ini memberikan tolok ukur yang jelas bagi jumlah dan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada seorang terpidana korupsi. Dalam pandangannya, selama ini dalam praktik banyak terjadi disparitas yang mencolok dari satu koruptor dengan koruptor lainnya. (Baca juga: Jika Tak Dibeli AS, TikTok Bisa Musnahkan YouTube dan Facebook)

“Karenanya, dengan adanya perma ini, diharapkan adanya kepastian hukuman yang memiliki dasar aturan yang lebih kuat. Tentunya kami (Komisi III) harapkan pedoman tersebut dapat menjadi jawaban bahwa tidak akan ada lagi disparitas hukuman pidana yang begitu jauh bagi koruptor,” tegas Sahroni saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (2/8/2020) sore.

Dia membeberkan optimismenya tidak akan ada disparitas hukuman bagi para pelaku korupsi karena perma tersebut sangat jelas dan detail mengatur sampai jumlah kerugian dan seperti apa hukuman yang dijatuhkan. Perma ini juga menjadi langkah awal yang dilakukan MA dalam memberikan kepastian hukum atau standar tolok ukur bagi seluruh hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi koruptor. “Tapi, dalam praktiknya, mari kita awasi bersama-sama,” imbuhnya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Tol Cipali Viral di Media Sosial)

Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini meminta agar perma tersebut dipatuhi oleh seluruh hakim tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, hakim tinggi pengadilan tinggi, hingga hakim agung MA. “MA harus menyosialisasikan dan memastikan semua hakim baik di tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga hakim MA mengetahui dan menjalankan peraturan ini,” tandasnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
HYBE Umumkan Girl Group...
HYBE Umumkan Girl Group Baru Tuide, Siap Debut Akhir 2026
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Periode Penting dalam Investasi Waran Terstruktur
Berita Terkini
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved