Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup
Senin, 03 Agustus 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, KPK secara kelembagaan tetap menyambut baik pengesahan dan pemberlakuan perma dimaksud. “Harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut, tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/8/2020) sore.
Dia pun mengajak semua pihak, termasuk KPK, membangun sikap optimistis ke depan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2020 akan efektif dan dipatuhi oleh para hakim di semua tingkatkan pengadilan hingga tingkat MA. Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, kata Ali, tentu pedoman tersebut merupakan satu di antara ikhtiar dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya parameter penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut dapat diwujudkan dalam pemidanaan oleh para hakim yang menyidangkan perkara tipikor dari hakim tingkat pertama hingga MA,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, secara pribadi dan sebagai mitra kerja MA, Sahroni menyambut baik penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Pasalnya, aturan ini memberikan tolok ukur yang jelas bagi jumlah dan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada seorang terpidana korupsi. Dalam pandangannya, selama ini dalam praktik banyak terjadi disparitas yang mencolok dari satu koruptor dengan koruptor lainnya. (Baca juga: Jika Tak Dibeli AS, TikTok Bisa Musnahkan YouTube dan Facebook)
“Karenanya, dengan adanya perma ini, diharapkan adanya kepastian hukuman yang memiliki dasar aturan yang lebih kuat. Tentunya kami (Komisi III) harapkan pedoman tersebut dapat menjadi jawaban bahwa tidak akan ada lagi disparitas hukuman pidana yang begitu jauh bagi koruptor,” tegas Sahroni saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (2/8/2020) sore.
Dia membeberkan optimismenya tidak akan ada disparitas hukuman bagi para pelaku korupsi karena perma tersebut sangat jelas dan detail mengatur sampai jumlah kerugian dan seperti apa hukuman yang dijatuhkan. Perma ini juga menjadi langkah awal yang dilakukan MA dalam memberikan kepastian hukum atau standar tolok ukur bagi seluruh hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi koruptor. “Tapi, dalam praktiknya, mari kita awasi bersama-sama,” imbuhnya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Tol Cipali Viral di Media Sosial)
Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini meminta agar perma tersebut dipatuhi oleh seluruh hakim tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, hakim tinggi pengadilan tinggi, hingga hakim agung MA. “MA harus menyosialisasikan dan memastikan semua hakim baik di tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga hakim MA mengetahui dan menjalankan peraturan ini,” tandasnya. (Sabir Laluhu)
Dia pun mengajak semua pihak, termasuk KPK, membangun sikap optimistis ke depan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2020 akan efektif dan dipatuhi oleh para hakim di semua tingkatkan pengadilan hingga tingkat MA. Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, kata Ali, tentu pedoman tersebut merupakan satu di antara ikhtiar dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya parameter penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut dapat diwujudkan dalam pemidanaan oleh para hakim yang menyidangkan perkara tipikor dari hakim tingkat pertama hingga MA,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, secara pribadi dan sebagai mitra kerja MA, Sahroni menyambut baik penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Pasalnya, aturan ini memberikan tolok ukur yang jelas bagi jumlah dan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada seorang terpidana korupsi. Dalam pandangannya, selama ini dalam praktik banyak terjadi disparitas yang mencolok dari satu koruptor dengan koruptor lainnya. (Baca juga: Jika Tak Dibeli AS, TikTok Bisa Musnahkan YouTube dan Facebook)
“Karenanya, dengan adanya perma ini, diharapkan adanya kepastian hukuman yang memiliki dasar aturan yang lebih kuat. Tentunya kami (Komisi III) harapkan pedoman tersebut dapat menjadi jawaban bahwa tidak akan ada lagi disparitas hukuman pidana yang begitu jauh bagi koruptor,” tegas Sahroni saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (2/8/2020) sore.
Dia membeberkan optimismenya tidak akan ada disparitas hukuman bagi para pelaku korupsi karena perma tersebut sangat jelas dan detail mengatur sampai jumlah kerugian dan seperti apa hukuman yang dijatuhkan. Perma ini juga menjadi langkah awal yang dilakukan MA dalam memberikan kepastian hukum atau standar tolok ukur bagi seluruh hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi koruptor. “Tapi, dalam praktiknya, mari kita awasi bersama-sama,” imbuhnya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Tol Cipali Viral di Media Sosial)
Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini meminta agar perma tersebut dipatuhi oleh seluruh hakim tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, hakim tinggi pengadilan tinggi, hingga hakim agung MA. “MA harus menyosialisasikan dan memastikan semua hakim baik di tingkat pengadilan tipikor pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga hakim MA mengetahui dan menjalankan peraturan ini,” tandasnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :