Soal Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Terapkan Prinsip Keadilan

Jum'at, 22 September 2023 - 15:10 WIB
loading...
Soal Turunan UU Kesehatan,...
Kemenkes diminta menerapkan prinsip keadilan saat partisipasi publik dalam penyusunan RPP sebagai aturan turunan UU Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan . Hal ini dikatakan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

"Seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak saat proses penyusunan aturan," kata Ketua APTI Pamekasan, Samukrah dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, sorotan ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.



Kata dia, ketidaksetaraan ini tercermin dari public hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Penyakit Tidak Menular, Penglihatan/Pendengaran, dan Zat Adiktif yang digelar Kemenkes pada Rabu 20 September 2023.

Di public hearing tersebut terdapat setidaknya 10 pihak dari posisi yang kontra terhadap industri hasil tembakau, sebaliknya hanya ada sekitar lima pihak dari sisi pelaku IHT.

"Kita sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kita) sepakat. Tapi, kalau kita dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, ya kami juga manusia. Kami juga punya kesabaran," tegasnya.

Aturan yang tidak rasional atau tidak masuk akal yang dimaksud Samukrah adalah sejumlah larangan tertulis yang terdapat pada RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau, yang terdiri dari larangan penjualan rokok eceran, larangan iklan rokok di ruang publik dan internet, dan larangan lainnya.

Ia melanjutkan berbagai larangan tersebut dinilai seperti berupaya membunuh petani tembakau secara perlahan. "Kalau produk olahan tembakau ini dilarang berarti kan kami dibunuh petani ini," terangnya.

Sementara lanjutnya, di Madura khususnya dan secara umum di Jawa Timur, belum ada pengganti yang setara bagi para petani tembakau. "Sampai detik ini belum ada komoditas yang bisa menggantikan komoditas tembakau. Kalau industrinya hancur, maka petaninya juga hancur," imbuhnya.

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, mengatakan, materi muatan PP adalah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

"Kata-kata dari kalimat ‘sebagaimana mestinya’ menurut saya diartikan materi muatan PP tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dan bersangkutan," terangnya.

Oleh karena itu, jika amanah UU-nya adalah pengaturan, maka PP sebagai aturan pelaksananya menjabarkan pengaturan yang dimaksud, bukan lantas berdiri sendiri menjadi bersifat melarang.

"Kuncinya cuma satu, yang dibuat di PP tidak boleh bertentangan dengan UU omnibus Kesehatan. Tapi, (seharusnya) mengatur bagaimana cara melaksanakannya, bukan membuat aturan yang bertentangan," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenkes membeberkan urgensi dari UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Undang-undang ini dibuat sebagai solusi dari permasalahan sektor kesehatan selama ini.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, UU Kesehatan dibuat berawal dari berbagai temuan fakta di lapangan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan. Misalnya, tingginya biaya pengobatan beberapa penyakit yang kasusnya cukup tinggi di Indonesia, sehingga menyedot banyak anggaran.

"Kenapa undang-undang ini dibuat, karena berawal dari masalah-masalah kesehatan, dengan fakta-fakta di lapangan," ujar Syahril dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).

"Sebagai contoh, begitu tingginya pembiayaan di bidang pengobatan. Angka penyakit jantung, diabetes, itu sangat tinggi, menyedot hampir 60 persen anggaran," lanjutnya.

Untuk itu, kata Syahril, kehadiran UU Kesehatan ini diharapkan bisa membawa angin segar di tengah berbagai masalah bidang kesehatan yang ada di Indonesia. Khususnya agar bisa lebih fokus untuk upaya preventif dan promotif.

"Sekarang kita akan ubah, bagaimana masyarakat bisa aware melalui promotif dan preventif sekaligus skrining agar mereka dapat mengetahui (penyakitnya) lebih awal. Sehingga anggaran ini lebih besar kita anggarkan ke preventif dan promotif," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)