Pendaftaran Capres 19-25 Oktober 2023, Perindo Ingatkan KPU Soal Partisipasi dan Transparansi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR telah menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres yang akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penentuan jadwal pendaftaran yang jelas adalah langkah awal yang sangat penting. Hal ini memberikan kesempatan kepada para kandidat dan partai pendukung untuk mempersiapkan diri dengan baik.
"KPU perlu memastikan tahapan pendaftaran capres-cawapres berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada," kata Ferry, Jumat (22/9/2023).
Menurut Ferry, walaupun pendaftaran capres-cawapres berjalan cukup ketat waktunya tetapi tetap memperhatikan proses partisipatif dan transparansi. "Hal ini mencakup verifikasi dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry.
Ferry yang juga Bacaleg DPR Partai Perindo Dapil Jawa Barat I meliputi Cimahi dan Kota Bandung ini menjelaskan, kesepakatan jadwal pendaftaran ini menandai awal dari perjalanan menuju pilpres yang adil dan transparan di Indonesia pada 2024.
Dengan langkah-langkah yang cukup ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pemilihan ini akan mencerminkan kehendak rakyat Indonesia secara keseluruhan. Selain menjalankan tahapan yang ketat, kata dia, penting juga untuk memperhatikan partisipasi publik.
Mantan Komisioner KPU ini menambahkan, partisipasi masyarakat, termasuk calon anggota legislatif, adalah fondasi kuat dari sistem demokratis. "KPU dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan dengan berbagai cara, seperti konsultasi publik, forum diskusi, atau nantinya melakukan kampanye pendidikan pemilih," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penentuan jadwal pendaftaran yang jelas adalah langkah awal yang sangat penting. Hal ini memberikan kesempatan kepada para kandidat dan partai pendukung untuk mempersiapkan diri dengan baik.
"KPU perlu memastikan tahapan pendaftaran capres-cawapres berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada," kata Ferry, Jumat (22/9/2023).
Menurut Ferry, walaupun pendaftaran capres-cawapres berjalan cukup ketat waktunya tetapi tetap memperhatikan proses partisipatif dan transparansi. "Hal ini mencakup verifikasi dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry.
Baca Juga
Ferry yang juga Bacaleg DPR Partai Perindo Dapil Jawa Barat I meliputi Cimahi dan Kota Bandung ini menjelaskan, kesepakatan jadwal pendaftaran ini menandai awal dari perjalanan menuju pilpres yang adil dan transparan di Indonesia pada 2024.
Dengan langkah-langkah yang cukup ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pemilihan ini akan mencerminkan kehendak rakyat Indonesia secara keseluruhan. Selain menjalankan tahapan yang ketat, kata dia, penting juga untuk memperhatikan partisipasi publik.
Mantan Komisioner KPU ini menambahkan, partisipasi masyarakat, termasuk calon anggota legislatif, adalah fondasi kuat dari sistem demokratis. "KPU dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan dengan berbagai cara, seperti konsultasi publik, forum diskusi, atau nantinya melakukan kampanye pendidikan pemilih," ucapnya.
(cip)