Karen Agustiawan Bela Diri Hanya Laksanakan Instruksi Presiden, KPK: Kami Punya Bukti yang Cukup

Jum'at, 22 September 2023 - 09:59 WIB
loading...
Karen Agustiawan Bela...
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). FOTO/ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi didasarkan kecukupan alat bukti. Karen ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi Karen Agustiawan yang menyebut penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG, yang dianggap menyalahi aturan, sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Menurut Karen, instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, sehingga harus dilaksanakan.

"Yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.

Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Mengetahui Kebijakan Pengadaan LNG di Pertamina

"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini bahwa saudari KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Rekomendasi
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
6 Negara yang Tidak...
6 Negara yang Tidak Punya Tentara, Hanya Andalkan Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved