Karen Agustiawan Bela Diri Hanya Laksanakan Instruksi Presiden, KPK: Kami Punya Bukti yang Cukup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi didasarkan kecukupan alat bukti. Karen ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi Karen Agustiawan yang menyebut penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG, yang dianggap menyalahi aturan, sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Menurut Karen, instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, sehingga harus dilaksanakan.
"Yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.
"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini bahwa saudari KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Alex, sanggahan Karen nantinya akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dipanggil Lembaga Antirasuah terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Karen Agustiawan menyatakan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Sementara KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.
"Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," kata Karen.
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," katanya.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi Karen Agustiawan yang menyebut penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG, yang dianggap menyalahi aturan, sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Menurut Karen, instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, sehingga harus dilaksanakan.
"Yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.
"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini bahwa saudari KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Alex, sanggahan Karen nantinya akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi yang akan dipanggil Lembaga Antirasuah terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Karen Agustiawan menyatakan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Sementara KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.
"Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," kata Karen.
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," katanya.
(abd)