Karen Agustiawan Bela Diri Hanya Laksanakan Instruksi Presiden, KPK: Kami Punya Bukti yang Cukup

Jum'at, 22 September 2023 - 09:59 WIB
loading...
Karen Agustiawan Bela...
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan (tengah) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). FOTO/ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi didasarkan kecukupan alat bukti. Karen ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi Karen Agustiawan yang menyebut penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG, yang dianggap menyalahi aturan, sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Menurut Karen, instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, sehingga harus dilaksanakan.

"Yang bersangkutan selaku tersangka, ya boleh untuk membela diri dan seterusnya, tetapi tentu saja ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9/2023) malam.

Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Mengetahui Kebijakan Pengadaan LNG di Pertamina

"Dan berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini bahwa saudari KA adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
6 Negara yang Tidak...
6 Negara yang Tidak Punya Tentara, Hanya Andalkan Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved