Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Mengetahui Kebijakan Pengadaan LNG di Pertamina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen mengatakan Dahlan Iskan mengetahui kebijakan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hal itu disampaikan Karen usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,1 triliun.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," ujar Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Dimana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.
"Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.
Kasus ini bermula ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero.
Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Hal itu disampaikan Karen usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,1 triliun.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," ujar Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Dimana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.
"Begini, yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.
Kasus ini bermula ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero.
Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.