Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Mengetahui Kebijakan Pengadaan LNG di Pertamina
Rabu, 20 September 2023 - 09:50 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen mengatakan Dahlan Iskan mengetahui kebijakan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hal itu disampaikan Karen usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,1 triliun.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," ujar Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Dimana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Karen usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira Rp2,1 triliun.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," ujar Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Karen memastikan bahwa penunjukan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG sudah diketahui oleh pemerintah saat itu. Dimana sebelumnya, KPK menyebut penunjukkan perusahaan LLC Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan.
Lihat Juga :