Corona, Pelamar CPNS Bebas Pilih Lokasi Tes SKB di Luar Domisili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada yang berbeda dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kali ini. Di mana seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, para pelamar bisa memilih lokasi tes meskipun berbeda dari domisili maupun alamat KTP.
(Baca juga: Update: 1.253 WNI di LN Positif Corona, 833 Sembuh, 109 Meninggal)
"Ya peserta boleh memilih lokasi tes. Jadi itu tidak berdasarkan domisili. Itu bukan sesuai dengan KTP," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Minggu (2/8/2020).
Dia mengatakan peserta boleh memilih lokasi di mana saat ini berada. Dengan begitu tidak perlu berpindah tempat dari lokasi saa ini. (Baca juga: Update Corona Positif 111.455 Orang, 68.975 Sembuh dan 5.236 Meninggal)
"Jadi bisa sesuai dengan pada saat ini dia di mana. Nanti misalnya saat ini sedang di Yogyakarta, kan kesulitan kembali ke Jakarta. Berarti lokasi tesnya di Yogyakarta dan sekitarnya sana. Itu nanti akan ada pilihan," ujarnya.
Paryono menyebut bahwa kebijakan ini diambil karena SKB digelar di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan kebijakan ini maka pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain tetap dibatasi. Hal ini sesuai dengan rekomendasi gugus tugas kemarin,
"Imbauan jangan sampai yang dari zona merah ke zona hijau atau zona hijau malah ke zona merah. Artinya dengan adanya ini peserta bisa memilih," ungkapnya.
Dia pun meyakini, kebijakan ini akan memudahkan para peserta dalam mengikuti seleksi CPNS 2019 lanjutan.
"Ini memudahkan mereka untuk melakukan tes SKB. Dia tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar provinsi tapi dia bisa melakukan, mungkin perjalanannya di dalam satu provinsi saja," katanya.
BKN pun dalam pengumuman seleksi CPNS di lingkungan BKN disebutkan bahwa peserta SKB dapat memilih kembali lokasi tes. Di mana diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.
(Baca juga: Update: 1.253 WNI di LN Positif Corona, 833 Sembuh, 109 Meninggal)
"Ya peserta boleh memilih lokasi tes. Jadi itu tidak berdasarkan domisili. Itu bukan sesuai dengan KTP," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Minggu (2/8/2020).
Dia mengatakan peserta boleh memilih lokasi di mana saat ini berada. Dengan begitu tidak perlu berpindah tempat dari lokasi saa ini. (Baca juga: Update Corona Positif 111.455 Orang, 68.975 Sembuh dan 5.236 Meninggal)
"Jadi bisa sesuai dengan pada saat ini dia di mana. Nanti misalnya saat ini sedang di Yogyakarta, kan kesulitan kembali ke Jakarta. Berarti lokasi tesnya di Yogyakarta dan sekitarnya sana. Itu nanti akan ada pilihan," ujarnya.
Paryono menyebut bahwa kebijakan ini diambil karena SKB digelar di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan kebijakan ini maka pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain tetap dibatasi. Hal ini sesuai dengan rekomendasi gugus tugas kemarin,
"Imbauan jangan sampai yang dari zona merah ke zona hijau atau zona hijau malah ke zona merah. Artinya dengan adanya ini peserta bisa memilih," ungkapnya.
Dia pun meyakini, kebijakan ini akan memudahkan para peserta dalam mengikuti seleksi CPNS 2019 lanjutan.
"Ini memudahkan mereka untuk melakukan tes SKB. Dia tidak perlu melakukan perjalanan jauh antar provinsi tapi dia bisa melakukan, mungkin perjalanannya di dalam satu provinsi saja," katanya.
BKN pun dalam pengumuman seleksi CPNS di lingkungan BKN disebutkan bahwa peserta SKB dapat memilih kembali lokasi tes. Di mana diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.
(maf)