Permohonan Pailit PT KT Corporation Tidak Mendasar
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk menegaskan, permohonan pailit yang diajukan oleh KT Corporation tidak berdasar atau tak valid, karena yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Global Mediacom Bagi Dividen Rp69,16 Miliar)
"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ucapnya.
Christophorus Taufik menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya. "Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," tegasnya.
(Baca juga: Global Mediacom Bagi Dividen Rp69,16 Miliar)
"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ucapnya.
Christophorus Taufik menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya. "Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," tegasnya.
(maf)