Sudah Ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah Sesalkan KPK Terkait LHKPN

Senin, 15 Mei 2017 - 16:01 WIB
Sudah Ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah Sesalkan KPK Terkait LHKPN
Sudah Ikut Tax Amnesty, Fahri Hamzah Sesalkan KPK Terkait LHKPN
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui adanya kekeliruan perbedaan daftar harta dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Fahri disarankan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ia melakukan hal tersebut, tetapi disayangkannya kesalahan tersebut dimanfaatkan KPK untuk menyerang dirinya yang vokal terhadap kebijakan-kebijakan KPK.

"Saya ini kan juga tidak aman dari kekeliruan dan saya tak mau kekeliruan saya jadi dasar saya dikriminalisasi. Saya dinasehati teman saya, orang-orang pajak, dia bilang, 'udah ikut aja tax amnesty'," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Mengetahui ada aset atau hartanya yang tak terdaftar dengan baik, Fahri beserta istri langsung menyelesaikannya. Dia heran dan tak terima saat jaksa KPK kembali mengungkit persoalan pajaknya tersebut.

"Ya sudah dong, kalau ada perbedaan itulah tax amnesty, tapi kenapa KPK mainkan ini untuk nakuti saya dan itu saya tak terima," ungkap Fahri.

Menurut Fahri, perbedaan data kekayaan dengan LHKPN merupakan hal yang wajar sebelum ia mengikuti tax amnesty. Namun, ia menganggap KPK melebihi kewenangannya saat persoalan pajak dirinya dibuka saat ia sudah tak lagi memiliki masalah pajak. Fahri bahkan berani berkata KPK telah berpolitik.

"Kalau saya ada perbedaan bayar, itu karena kita mengidentifikasi ulang tadi itu. Kalau itu (diungkit), nanti semua orang ributin tax amnesty, ada yang masa lalu kekurangannya triliunan," ucapnya.

"Ini yang saya bilang KPK suka gunakan ruang sidang untuk belok dari perkara, nakuti orang yang suka mengkritik. KPK enggak profesional, kayak jadi lembaga politik tempat orang saling berkompetisi, enggak bagus," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap pajak untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang berlangsung di PN Tipikor, Rabu 10 Mei 2017, jaksa membongkar masalah ini.

Mereka menampilkan sebuah nota dinas milik Fahri soal penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014. Jaksa KPK menyebut daftar harta Fahri berbeda dengan Laporan LHKPN, yakni selisih Rp4,46 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3627 seconds (0.1#10.140)