Demokrat Nilai Belum Ada Urgensi Kepemilikan Senpi Masyarakat Sipil
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
Fraksi Partai Demokrat mengkritisi keinginan Ketua MPR Bambang Soesatyo ingin Perkap Nomor 18/2015 tentang jenis senjata api (senpi) oleh masyarakat sipil. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriantor mengkritisi keinginan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang ingin agar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 tentang jenis senjata api (senpi) oleh masyarakat sipil direvisi dan diperluas. Menurutnya, hak masyarakat sipil dalam penggunaan senpi sudah cukup luas.
(Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
"Esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan ijin menggunakan senjata pertimbangannya adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itupun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api non organik Polri dan TNI dengan jenis tertentu," kata Didik kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Sehingga, Didik menjelaskan, mekanisme perijinan yang diatur dalam Perkap 18 Tahun 2015, dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman dan juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
"Saya rasa ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup," ujarnya. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
(Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
"Esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan ijin menggunakan senjata pertimbangannya adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itupun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api non organik Polri dan TNI dengan jenis tertentu," kata Didik kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Sehingga, Didik menjelaskan, mekanisme perijinan yang diatur dalam Perkap 18 Tahun 2015, dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman dan juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
"Saya rasa ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup," ujarnya. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
Lihat Juga :