Demokrat Nilai Belum Ada Urgensi Kepemilikan Senpi Masyarakat Sipil
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini menilai, belum ada urgensi untuk memberikan ruang yang lebih besar lagi terkait dengan kepemilikan dan hak menggunakan senjata api untuk masyarakat sipil. Menurutnya, belum ada kejadian hang kuar biasa di Indonesia sehingga ketentuan itu harus diubah.
"Justru saya melihat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum semakin meningkat, aparat keamanan dan aparat penegak hukum semakin masif untuk memerangi kejatahan dan menciptakan rasa aman," terang Didik.
Terlebih, sambung Ketua Umum Karang Taruna itu, kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan menjaga ketertiban serta menjadi sahabat penegak hukum termasuk sahabat Polri juga semakin baik. Dia pun meyakini bahwa tidak semua orang yang diberikan hak oleh Perkap 18 Tahun 2015 menggunakan haknya untuk memiliki senjata api.
"Karena, pertimbangannya adalah masyarakat Indonesia masih memegang teguh adat ketimuran, kondisi keamanan masyarakat semakin baik, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi sehingga tidak ada alasan yang mendesak akan hadirnya ancaman yang membahayakan diri, harta benda dan kehormatan," jelasnya.
"Semua masih dalam rentan kendali keamanan yang sangat terukur, bahkan masyarakat terus berupaya untuk memupuk dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan permasalahan. Semua perbedaan dan permasalahan akan indah apabila diseleseaikan dengan dialok, bukan dengan senjata," pungkasnya.
"Justru saya melihat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum semakin meningkat, aparat keamanan dan aparat penegak hukum semakin masif untuk memerangi kejatahan dan menciptakan rasa aman," terang Didik.
Terlebih, sambung Ketua Umum Karang Taruna itu, kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan menjaga ketertiban serta menjadi sahabat penegak hukum termasuk sahabat Polri juga semakin baik. Dia pun meyakini bahwa tidak semua orang yang diberikan hak oleh Perkap 18 Tahun 2015 menggunakan haknya untuk memiliki senjata api.
"Karena, pertimbangannya adalah masyarakat Indonesia masih memegang teguh adat ketimuran, kondisi keamanan masyarakat semakin baik, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi sehingga tidak ada alasan yang mendesak akan hadirnya ancaman yang membahayakan diri, harta benda dan kehormatan," jelasnya.
"Semua masih dalam rentan kendali keamanan yang sangat terukur, bahkan masyarakat terus berupaya untuk memupuk dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan permasalahan. Semua perbedaan dan permasalahan akan indah apabila diseleseaikan dengan dialok, bukan dengan senjata," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :