Apa Plus Minus Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI?
Selasa, 19 September 2023 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai tidak ada sisi positif dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. “Kalau dari saya sih melihatnya begitu,” kata Wahyudi dihubungi SINDOnews, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Artinya, kata dia, ketika mengusulkan Yudo Margono menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, seharusnya sudah dihitung kapan masa jabatan Mantan KSAL tersebut akan berakhir sebagai pucuk pimpinan militer Indonesia.
“Artinya kan mestinya sudah antisipatif dari awal sehingga kemudian tidak menggunakan kontestasi politik elektoral yang tentu tidak cukup jadi alasan melakukan perpanjangan terhadap jabatan Panglima TNI,” tuturnya.
Menurut Wahyudi, dalam konteks usulan atau wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu tidak bisa semata-mata hanya terkait dengan proses politik elektoral menjelang Pemilu 2024. “Karena tentu dampaknya yang begitu luas ketika pilihan untuk melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan Panglima TNI,” imbuhnya.
Pertama, kata dia, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu akan mengganggu keseluruhan siklus struktur dari TNI itu sendiri di seluruh matra. “Karena dalam konteks pemilihan Panglima TNI itu dilakukan secara bergilir tiap-tiap angkatan, artinya ketika pilihan perpanjangan itu dilakukan akan mempengaruhi dan berdampak kepada keseluruhan jenjang karier dan jabatan di dalam TNI itu sendiri,” jelasnya.
Kedua, dia mengingatkan bahwa Panglima TNI diberikan tugas dan fungsi yang cukup besar berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Ketika muncul wacana perpanjangan tentu ada risiko bahwa akan ada misalnya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dan sebagainya,” ujarnya.
“Karena kan tentu perpanjangan ini kan juga tidak lepas dari proses nego politik, karena kan pemilihan Panglima TNI meskipun hanya melalui mekanisme persetujuan dari DPR, termasuk perpanjangannya, itu kan juga ada proses politik di dalamnya gitu kan,” sambungnya.
Maka itu, menurut dia, justru dikhawatirkan ketika pilihannya adalah memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. “Karena menjelang pemilu tentu risiko politiknya juga akan lebih besar ketika muncul wacana perpanjangan itu,” ungkapnya.
Ketiga, dia menuturkan bahwa saat ini ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia pensiun prajurit TNI. “Nah ini kan satu aspek yang tentu mempengaruhi pilihan-pilihan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden bersama DPR menentukan berapa sih batasan pensiun dari Panglima TNI, oleh karenanya dalam proses ini tentu penting untuk tetap konsisten pada aturan yang berlaku di UU, ketika di UU diatur usia 58 maka kemudian yang dipakai 58 itu sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, masa persidangan DPR juga tidak mengalami kendala sampai dengan akhir tahun ini. “Kalau pun kemudian misalnya harus dilakukan pergantian Panglima TNI baru itu juga mestinya tidak ada kendala, karena masih cukup waktu sampai dengan masa pensiun Panglima TNI yang sekarang, tinggal bagaimana presiden mencari calon yang terbaik untuk diproses di DPR, itu satu aspek,” ujarnya.
Menurut dia, pergantian Panglima TNI itu juga akan menata kembali struktur dan sebagainya di semua matra, sehingga kemudian ada penyegaran struktur. “Kemudian bisa lebih antisipatif dalam konteks persiapan Pemilu 2024, karena pergantian ini kan dilakukan sebelum Pemilu 2024,” ujar Wahyudi.
Jika pergantian Panglima TNI itu dilakukan, dia menuturkan sudah ada struktur baru ketika pelaksanaan Pemilu 2024. “Dan yang harus diingat pula bahwa TNI ini kan bukan bagian dari proses kontestasi politik elektoral, itu yang harus dipisahkan,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai tidak ada sisi positif dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. “Kalau dari saya sih melihatnya begitu,” kata Wahyudi dihubungi SINDOnews, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Artinya, kata dia, ketika mengusulkan Yudo Margono menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, seharusnya sudah dihitung kapan masa jabatan Mantan KSAL tersebut akan berakhir sebagai pucuk pimpinan militer Indonesia.
“Artinya kan mestinya sudah antisipatif dari awal sehingga kemudian tidak menggunakan kontestasi politik elektoral yang tentu tidak cukup jadi alasan melakukan perpanjangan terhadap jabatan Panglima TNI,” tuturnya.
Menurut Wahyudi, dalam konteks usulan atau wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu tidak bisa semata-mata hanya terkait dengan proses politik elektoral menjelang Pemilu 2024. “Karena tentu dampaknya yang begitu luas ketika pilihan untuk melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan Panglima TNI,” imbuhnya.
Pertama, kata dia, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu akan mengganggu keseluruhan siklus struktur dari TNI itu sendiri di seluruh matra. “Karena dalam konteks pemilihan Panglima TNI itu dilakukan secara bergilir tiap-tiap angkatan, artinya ketika pilihan perpanjangan itu dilakukan akan mempengaruhi dan berdampak kepada keseluruhan jenjang karier dan jabatan di dalam TNI itu sendiri,” jelasnya.
Kedua, dia mengingatkan bahwa Panglima TNI diberikan tugas dan fungsi yang cukup besar berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Ketika muncul wacana perpanjangan tentu ada risiko bahwa akan ada misalnya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dan sebagainya,” ujarnya.
“Karena kan tentu perpanjangan ini kan juga tidak lepas dari proses nego politik, karena kan pemilihan Panglima TNI meskipun hanya melalui mekanisme persetujuan dari DPR, termasuk perpanjangannya, itu kan juga ada proses politik di dalamnya gitu kan,” sambungnya.
Maka itu, menurut dia, justru dikhawatirkan ketika pilihannya adalah memperpanjang masa jabatan Panglima TNI. “Karena menjelang pemilu tentu risiko politiknya juga akan lebih besar ketika muncul wacana perpanjangan itu,” ungkapnya.
Ketiga, dia menuturkan bahwa saat ini ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia pensiun prajurit TNI. “Nah ini kan satu aspek yang tentu mempengaruhi pilihan-pilihan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden bersama DPR menentukan berapa sih batasan pensiun dari Panglima TNI, oleh karenanya dalam proses ini tentu penting untuk tetap konsisten pada aturan yang berlaku di UU, ketika di UU diatur usia 58 maka kemudian yang dipakai 58 itu sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, masa persidangan DPR juga tidak mengalami kendala sampai dengan akhir tahun ini. “Kalau pun kemudian misalnya harus dilakukan pergantian Panglima TNI baru itu juga mestinya tidak ada kendala, karena masih cukup waktu sampai dengan masa pensiun Panglima TNI yang sekarang, tinggal bagaimana presiden mencari calon yang terbaik untuk diproses di DPR, itu satu aspek,” ujarnya.
Menurut dia, pergantian Panglima TNI itu juga akan menata kembali struktur dan sebagainya di semua matra, sehingga kemudian ada penyegaran struktur. “Kemudian bisa lebih antisipatif dalam konteks persiapan Pemilu 2024, karena pergantian ini kan dilakukan sebelum Pemilu 2024,” ujar Wahyudi.
Jika pergantian Panglima TNI itu dilakukan, dia menuturkan sudah ada struktur baru ketika pelaksanaan Pemilu 2024. “Dan yang harus diingat pula bahwa TNI ini kan bukan bagian dari proses kontestasi politik elektoral, itu yang harus dipisahkan,” tuturnya.
Lihat Juga :