Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima

Senin, 18 September 2023 - 12:39 WIB
loading...
Pengamat Militer: UU TNI Tak Memungkinkan Hadirnya Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/Dok Puspen TNI
A A A
JAKARTA - Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI belakangan tengah mengemuka di ruang publik. Opsi ini muncul setelah diungkap oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seusai menggelar rapat bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkap bahwa opsi ini tidak ada sama sekali tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"UU 34/2004 tentang TNI tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan. Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," kata Fahmi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/9/2023).

Diketahui, opsi ini muncul dengan alasan pergantian Panglima TNI dan KSAD menjelang pemilu akan mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan. Ia menilai, alasan ini hanyalah mitos dan kekhawatiran yang selalu difabrikasi dengan motif tertentu.

Sebab, kata dia, pensiun dan suksesi kepemimpinan adalah sesuatu yang alamiah dan dapat dipersiapkan. Sedangkan TNI adalah organisasi yang sangat matang, kaya pengalaman, dan memiliki banyak kader kepemimpinan.

"Justru yang ideal adalah proses pergantian pucuk pimpinan TNI, termasuk Panglima dan kepala staf angkatan tidak dipolitisasi berlebihan dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut terbuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Opsi perpanjangan masa jabatan terbuka karena perlu menghadapi Pemilu 2024. "Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat, kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan Kasad," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kendati demikian, Meutya menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara apakah akan memperpanjang jabatan Panglima TNI atau mencari penerusnya. "Tapi ini silakan pemerintah godok, khususnya Presiden melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka, semua opsi masih terbuka," ujarnya.



Legislator Partai Golkar itu menyampaikan bahwa Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI. Komisi I menunggu Presiden Jokowi mengirimkan surat apabila menginginkan ada pergantian.

"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi sampai saat ini kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," tuturnya.

Laksamana TNI Yudo Margono juga berbicara mengenai peluang perpanjangan jabatan Panglima TNI yang saat ini diembannya. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan memperpanjang jabatannya hingga Pemilu 2024 atau mencari sosok lain.



"Ya kan hak prerogatif presiden. Yang jelas saya pensiun, 26 November, sesuai umur saya. Kalau diperpanjang dan tidak, ya tentunya sesuai UU maupun hak prerogatif presiden," kata Yudo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Laksamana Yudo mengaku siap menerima perintah apa pun dari Presiden Jokowi. Terutama terkait dengan jabatannya sebagai Panglima TNI saat ini. "Tentara diperintahkan selalu siap. Saya kira semuanya tahulah tentara diperintahkan apa pun ya siap, bukan siap atau tidak, harus siap," katanya.

Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera pensiun. Ia akan genap berusia 58 tahun pada 26 November 2023.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)