MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 16 September 2023 - 17:53 WIB
loading...
MK Didukung Kabulkan...
MK didukung untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didukung untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Dengan mengabulkan permohonan uji materi itu, MK memberikan kesempatan anak muda menjadi pemimpin nasional.

"Ya sangat mendukung MK mengabulkan gugatan tersebut, agar apa yang kami sampaikan bisa terjadi, biar masyarakat yang memilih," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). Baca juga: MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda

Menurut Akbar, anak muda dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada. Terutama untuk menjawab tantangan soal pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia. "Karena anak-anak muda ke depan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Apa lagi tantangan ekonomi digital yang notabene ini di isi oleh anak-anak muda," lanjutnya.

Apalagi dalam menghadapi bonus demografi tahun 2030, untuk menuju menjadi negara maju, tantangan tersebut harus diberikan kesempatan kepada anak-anak muda. Agar mampu mengantarkan Indonesia sebagi negara maju.

”Utamanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan perkapita kita, di level kab/kota dan provinsi. Sudah banyak anak muda yang menunjukan prestasinya. Sudah saatnya kita berikan kesempatan yang sama di level nasional," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Rakerwil di Malut, Ahmad...
Rakerwil di Malut, Ahmad Ali: PSI Akan Lahirkan Pemimpin Muda Motor Perubahan Bangsa
Rekomendasi
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved