RUU Pemilu Akan Perketat Sumbangan Dana Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menyepakati untuk memperketat ketentuan tentang sumbangan dana kampanye dalam pemilu.
Hal ini disepakati dalam rapat konsinyering panja tertutup pada akhir pekan lalu. "Setelah melakukan evaluasi terhadap dana kampanye di Pemilu sebelumnya," kata Anggota Panja Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Panja menyepakati mengaturnya lebih ketat, sehingga potensi penyimpangan bisa diperkecil dalam rangka pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang," imbuhnya.
Fandi mengungkapkan, aturan mengenai dana kampanye yakni pertama, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur.
Kedua, dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye, serta adanya audit berkenaan dengan progress keuangan dan progres pelaksanaan.
(Baca juga: Dikritik Anggaran Pilkada Besar, KPU: Kami Justru Sudah Berhemat)
Ketiga lanjut Fandi, baik perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye diwajibkan melaporkan sumbangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat, peserta pemilu baik parpol maupun calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. "Bahkan, perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasasi oleh asing di atas 50%, adalah termasuk sumbangan yang dilarang," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu.
Kemudian sambung politikus Demokrat itu, sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang. Terakhir, penyumbang juga harus dengan identitas yang jelas.
"Dan kepada mereka yang menyumbang di luar kemampuan pembayaran pajaknya (lebih besar dari kemampuan finansial) tidak diperbolehkan," tandasnya.
Hal ini disepakati dalam rapat konsinyering panja tertutup pada akhir pekan lalu. "Setelah melakukan evaluasi terhadap dana kampanye di Pemilu sebelumnya," kata Anggota Panja Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Panja menyepakati mengaturnya lebih ketat, sehingga potensi penyimpangan bisa diperkecil dalam rangka pemilu bersih, anti korupsi dan anti politik uang," imbuhnya.
Fandi mengungkapkan, aturan mengenai dana kampanye yakni pertama, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur.
Kedua, dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye, serta adanya audit berkenaan dengan progress keuangan dan progres pelaksanaan.
(Baca juga: Dikritik Anggaran Pilkada Besar, KPU: Kami Justru Sudah Berhemat)
Ketiga lanjut Fandi, baik perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye diwajibkan melaporkan sumbangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat, peserta pemilu baik parpol maupun calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. "Bahkan, perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasasi oleh asing di atas 50%, adalah termasuk sumbangan yang dilarang," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu.
Kemudian sambung politikus Demokrat itu, sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang. Terakhir, penyumbang juga harus dengan identitas yang jelas.
"Dan kepada mereka yang menyumbang di luar kemampuan pembayaran pajaknya (lebih besar dari kemampuan finansial) tidak diperbolehkan," tandasnya.
(maf)