Terlibat Perkelahian, 3 Mahasiswa Indonesia Dideportasi dari Mesir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga mahasiswa Indonesia di deportasi dari Mesir usai terlibat perselisihan saat Turnamen Futsal Cordoba Cup pada Juli 2023. Perselisihan berujung kekerasan fisik dan perusakan.
Tiga mahasiswa yang dideportasi pada 10 September 2023 lalu berinisial AM, AF, dan MC.
"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Judha menegaskan sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI, antara lain dengan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali hingga mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan kelompok kekeluargaan sebanyak empat kali.
Selain itu, KBRI juga turut melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan. Kemudian melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan, memastikan pemenuhan hak-hak sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.
"Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, yaitu bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional," katanya.
Kemlu mengimbau kepada WNI, khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir, menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. Sebab mereka adalah duta bangsa Indonesia yang seharusnya dapat bisa menunjukkan sikap perilaku baik bangsa Indonesia di luar negeri.
"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir. Sehingga kami sangat mengimbau jaga kerukunan patuhi hukum yang ada di Mesir," katanya.
Tiga mahasiswa yang dideportasi pada 10 September 2023 lalu berinisial AM, AF, dan MC.
"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Judha menegaskan sejak awal kejadian, KBRI Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI, antara lain dengan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali hingga mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan kelompok kekeluargaan sebanyak empat kali.
Selain itu, KBRI juga turut melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan. Kemudian melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan, memastikan pemenuhan hak-hak sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.
"Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri, yaitu bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional," katanya.
Kemlu mengimbau kepada WNI, khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir, menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. Sebab mereka adalah duta bangsa Indonesia yang seharusnya dapat bisa menunjukkan sikap perilaku baik bangsa Indonesia di luar negeri.
"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir. Sehingga kami sangat mengimbau jaga kerukunan patuhi hukum yang ada di Mesir," katanya.
(abd)