Kritisi Proyek Rempang Eco City, PP Muhammadiyah Sampaikan 3 Sikap

Kamis, 14 September 2023 - 09:20 WIB
loading...
Kritisi Proyek Rempang...
Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengkritisi Proyek Rempang Eco City yang menyebabkan terjadinya bentrokan antar warga dengan aparat.

Pasalnya, proyek Rempang Eco City bermasalah payung hukumnya karena baru disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.



Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi dan Ketua MHH Trisno Raharjo mengatakan penggusuran masyarakat Rempang Kepulauan Riau adalah bukti pemerintah gagal laksanakan mandat konstitusi.

”Pemukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini mau digusur untuk proyek Rempang Eco City. Rempang Eco City sekarang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menimbulkan demonstrasi warga dan kekerasan aparat,” ujar Ridho Al Hamdi dalam rilisnya, Kamis (14/9/2023).

Menurut Ridho, proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang terdampak. Hampir setiap pembangunan Proyek Strategis Nasional pemerintah selalu mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat.

"Pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah," ucap dia.

Atas dasar itu, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta. Mereka menilai pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal pada 7 September 2023 sangat memalukan.

”Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan,” tuturnya.

Selain itu, LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap sangat keliru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)