Kasus Pengadaan LNG, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Kamis, 14 September 2023 - 08:44 WIB
loading...
Kasus Pengadaan LNG, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, Kamis (14/9/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Kamis (14/9/2023).

"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.



Sebagai informasi, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan Dahlan Iskan pada pekan lalu, Kamis (7/9/2023). Namun, Dahlan berhalangan hadir dan menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini.

"Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," jelas Ali.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari Dahlan Iskan. Begitu juga kaitan Dahlan dengan perkara ini. KPK dikabarkan ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara.

KPK diketahui mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.



KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)