Sidang E-KTP Hadirkan Bendahara PDIP dan Keponakan Setya Novanto

Kamis, 27 April 2017 - 09:59 WIB
Sidang E-KTP Hadirkan Bendahara PDIP dan Keponakan Setya Novanto
Sidang E-KTP Hadirkan Bendahara PDIP dan Keponakan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Sepuluh saksi dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4/2017). Dua saksi di antaranya Keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvan Hendra Pambudi dan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey.

Persidangan sebelumnya mereka mangkir sehingga dijadwalkan kembali hari ini. Sementara itu delapan saksi lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahmud, Toto Prasetyo, dan Henry Manik.

Saksi lainnya yang dihadirkan adalah Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno, perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra E.P Yulianto dan Mudji Rachmat Kurniawan dari PT Softob Technology Indonesia. Saksi berikutnya adalah Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia, Mayus Bangun serta Evi Andi Noor Halim dari pihak swasta. (Baca: Sidang Perkara E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Ancaman)

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Keduanya didakwa bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5970 seconds (0.1#10.140)