Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
Rabu, 13 September 2023 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe sekaligus dengan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.
Tuntutan itu dirangkum jaksa berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Untuk informasi, mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Baca juga: Bos Pesawat Jet Diperiksa terkait Perintah Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Rupiah dari Papua
Lukas Enembe didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Tuntutan itu dirangkum jaksa berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Untuk informasi, mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Baca juga: Bos Pesawat Jet Diperiksa terkait Perintah Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Rupiah dari Papua
Lukas Enembe didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
(kri)
Lihat Juga :