Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Selipkan Ajakan Memilih saat Sosialisasi
Rabu, 13 September 2023 - 10:56 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan para peserta Pemilu 2024 menahan diri tidak menyeliapkan ajaka dalam sosialisasi melalui frekuensi publik dan alat peraga kampanye. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Rahmat Bagja mengingatkan para peserta Pemilu 2024 menahan diri dalam melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik dan alat peraga kampanye. Mereka tidak boleh menyelipkan ajakan untuk memilih dalam sosialisasi.
"Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," kata Rahmat Bagja, Rabu (13/9/2023).
Ia menegaskan, saat ini belum ada tokoh yang berstatus sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, saat ini belum memasuki masa pendaftaran capres-cawapres.
"Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik), karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.
"Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," kata Rahmat Bagja, Rabu (13/9/2023).
Ia menegaskan, saat ini belum ada tokoh yang berstatus sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, saat ini belum memasuki masa pendaftaran capres-cawapres.
"Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik), karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.
Lihat Juga :