Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Selipkan Ajakan Memilih saat Sosialisasi
Rabu, 13 September 2023 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tahap sosialisasi saat ini bersifat internal partai politik. Dalam pemasangan alat peraga sosialisasi, juga tidak melakukan ajakan yang secara spesifik.
"Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," katanya.
Baca juga: Dapat Teguran dari Bawaslu Kota Bogor, Camel Petir: Kenapa Hanya Saya?
"Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," katanya.
Baca juga: Dapat Teguran dari Bawaslu Kota Bogor, Camel Petir: Kenapa Hanya Saya?
(abd)
Lihat Juga :