39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati

Selasa, 12 September 2023 - 21:09 WIB
loading...
39 Tersangka Narkoba...
Bareskrim Polri memperlihatkan para tersangka sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri meringkus 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama (FP) periode Mei hingga September 2023. Total tersangka yang telah diamankan dari sindikat tersebut sejak 2020 hingga 2023 sebanyak 884 orang.

"Jumlah total tersangka dari jaringan FP yang berhasil ditahan pada periode 2020 sampai 2023 sebanyak 884 tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy sangat rapi dan terstruktur. Kata Wahyu, mereka tidak berkomunikasi menggunakan aplikasi umum.



"Jaringan Fredy Pratama ini benar-benar sebuah jaringan yang rapi, pengungkapan dilakukan berdasarkan pada adanya kesamaan modus operandi, ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh teman-teman di Bareskrim ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut," katanya.

"Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi blackberry messenger Enterprise, terima dan bayar saat berkomunikasi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, 39 orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

"Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal delapan ratus juta dan maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah
Polisi Periksa Pengemudi...
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Rekomendasi
Cara Cerdas Kelola Gaji...
Cara Cerdas Kelola Gaji untuk Liburan
Thailand Uji Coba Teknologi...
Thailand Uji Coba Teknologi Peringatan Bencana lewat Smartphone
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Menemukan-Mu Eps 7: Ardi dan Ikhsan Bersaing Dapatkan Raya, Siapa yang Menang?
Berita Terkini
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
1 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
2 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
2 jam yang lalu
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved