39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati

Selasa, 12 September 2023 - 21:09 WIB
loading...
39 Tersangka Narkoba...
Bareskrim Polri memperlihatkan para tersangka sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri meringkus 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama (FP) periode Mei hingga September 2023. Total tersangka yang telah diamankan dari sindikat tersebut sejak 2020 hingga 2023 sebanyak 884 orang.

"Jumlah total tersangka dari jaringan FP yang berhasil ditahan pada periode 2020 sampai 2023 sebanyak 884 tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy sangat rapi dan terstruktur. Kata Wahyu, mereka tidak berkomunikasi menggunakan aplikasi umum.



"Jaringan Fredy Pratama ini benar-benar sebuah jaringan yang rapi, pengungkapan dilakukan berdasarkan pada adanya kesamaan modus operandi, ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh teman-teman di Bareskrim ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut," katanya.

"Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi blackberry messenger Enterprise, terima dan bayar saat berkomunikasi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, 39 orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

"Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal delapan ratus juta dan maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Orang Jadi Korban...
12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Polri Tetapkan 2 WN...
Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS
Kasus Teror Kepala Babi...
Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus, Bareskrim Analisis CCTV Kantor Tempo
Selidiki Dugaan Teror...
Selidiki Dugaan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Polri Cek TKP di Kantor Tempo
Wartawan Tempo Diteror...
Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Rekomendasi
Warga Maroko Dipenjara...
Warga Maroko Dipenjara karena Kritik Arab Saudi terkait Genosida Gaza
Prabowo Beri Dukungan...
Prabowo Beri Dukungan Langsung Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain
Antusiasme Ribuan Suporter...
Antusiasme Ribuan Suporter Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain di Stadion Utama GBK
Berita Terkini
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
17 menit yang lalu
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
32 menit yang lalu
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
1 jam yang lalu
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
1 jam yang lalu
Komisi I DPR Dukung...
Komisi I DPR Dukung Komdigi dalam Pengawasan Mudik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Mudik Gratis Bareng...
Mudik Gratis Bareng PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik
1 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved