39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati

Selasa, 12 September 2023 - 21:09 WIB
loading...
39 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati
Bareskrim Polri memperlihatkan para tersangka sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri meringkus 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama (FP) periode Mei hingga September 2023. Total tersangka yang telah diamankan dari sindikat tersebut sejak 2020 hingga 2023 sebanyak 884 orang.

"Jumlah total tersangka dari jaringan FP yang berhasil ditahan pada periode 2020 sampai 2023 sebanyak 884 tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy sangat rapi dan terstruktur. Kata Wahyu, mereka tidak berkomunikasi menggunakan aplikasi umum.



"Jaringan Fredy Pratama ini benar-benar sebuah jaringan yang rapi, pengungkapan dilakukan berdasarkan pada adanya kesamaan modus operandi, ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh teman-teman di Bareskrim ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut," katanya.

"Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi blackberry messenger Enterprise, terima dan bayar saat berkomunikasi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, 39 orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

"Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal delapan ratus juta dan maksimal delapan miliar rupiah ditambah sepertiga," sambungnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)