Ike Julies Tiati Perindo Tegaskan Kawin Tangkap di Sumba NTT Langgar HAM
loading...
![Ike Julies Tiati Perindo...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/09/12/15/1199607/ike-julies-tiati-perindo-tegaskan-kawin-tangkap-di-sumba-ntt-langgar-ham-fbh.webp)
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati atau dikenal Ike Suharjo turut prihatin dan mengutuk praktik kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati atau dikenal Ike Suharjo turut prihatin dan mengutuk praktik kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menegaskan praktik kawin tangkap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tradisi kawin tangkap di era sekarang sudah sangat tidak relevan. Selain itu, tradisi ini sangat sarat dengan kekerasan. Tradisi kawin tangkap juga telah melanggar kebebasan seseorang, hukum, dan HAM baik sebagai manusia maupun perempuan," kata Ike kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Oleh karena itu, Partai Perindo berharap kasus kawin tangkap ini tidak boleh terjadi lagi dengan alasan apa pun," sambung wanita yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu.
Ike meminta pemerintah bersama tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di kampung -kampung, hingga daerah terpelosok bahwa tradisi kawin tangkap dan atau sejenisnya sudah tidak relevan lagi dan juga melanggar HAM.
"Karena, masyarakat di daerah banyak yang masih berpegang pada adat istiadat/tradisi/budaya, sehingga sosialisasi dan edukasi kepada mereka perlu melibatkan tokoh masyarakat setempat dengan cara-cara yang persuasif," ujarnya.
Selain itu, Partai Perindo juga mengimbau dan meminta agar adat istiadat atau tradisi yang berpotensi melanggar hak perempuan atau bahkan sampai merendahkan martabat perempuan, seperti tradisi kawin tangkap untuk dihapuskan dan tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.
"Karena, selain merendahkan martabat perempuan, tradisi ini juga dapat memberikan trauma kepada perempuan itu sendiri. Apalagi jika perempuan yang menjadi korban masih berusia remaja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral di media sosial aksi kawin tangkap yakni seorang remaja ditangkap oleh beberapa orang dan langsung dibawa oleh mobil pikap.
Setelah video aksi kawin tangkap viral di media sosial, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Menyikapi kasus ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menegaskan kawin tangkap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga, tradisi kawin tangkap ini tidak boleh terulang kembali dengan alasan apa pun.
"Tradisi kawin tangkap di era sekarang sudah sangat tidak relevan. Selain itu, tradisi ini sangat sarat dengan kekerasan. Tradisi kawin tangkap juga telah melanggar kebebasan seseorang, hukum, dan HAM baik sebagai manusia maupun perempuan," kata Ike kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Oleh karena itu, Partai Perindo berharap kasus kawin tangkap ini tidak boleh terjadi lagi dengan alasan apa pun," sambung wanita yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu.
Ike meminta pemerintah bersama tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal di kampung -kampung, hingga daerah terpelosok bahwa tradisi kawin tangkap dan atau sejenisnya sudah tidak relevan lagi dan juga melanggar HAM.
"Karena, masyarakat di daerah banyak yang masih berpegang pada adat istiadat/tradisi/budaya, sehingga sosialisasi dan edukasi kepada mereka perlu melibatkan tokoh masyarakat setempat dengan cara-cara yang persuasif," ujarnya.
Selain itu, Partai Perindo juga mengimbau dan meminta agar adat istiadat atau tradisi yang berpotensi melanggar hak perempuan atau bahkan sampai merendahkan martabat perempuan, seperti tradisi kawin tangkap untuk dihapuskan dan tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari.
"Karena, selain merendahkan martabat perempuan, tradisi ini juga dapat memberikan trauma kepada perempuan itu sendiri. Apalagi jika perempuan yang menjadi korban masih berusia remaja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini viral di media sosial aksi kawin tangkap yakni seorang remaja ditangkap oleh beberapa orang dan langsung dibawa oleh mobil pikap.
Setelah video aksi kawin tangkap viral di media sosial, pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Menyikapi kasus ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menegaskan kawin tangkap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga, tradisi kawin tangkap ini tidak boleh terulang kembali dengan alasan apa pun.
(rca)