KPK Terus Kumpulkan dan Validasi Alat Bukti Kasus E-KTP

Rabu, 19 April 2017 - 21:50 WIB
KPK Terus Kumpulkan dan Validasi Alat Bukti Kasus E-KTP
KPK Terus Kumpulkan dan Validasi Alat Bukti Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan dan memvalidasi alat bukti yang bisa dipergunakan untuk penetapan tersangka baru ‎kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK berkonsentrasi menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa di persidangan dan menyelesaikan penyidikan kasus untuk dua tersangka.

Meski begitu kata Febri, KPK terus memperhatikan, mempelajari, dan mendalami lebih lanjut tentang fakta persidangan dan keterangan saksi di penyidikan. Menurutnya, KPK terus mengumpulkan alat bukti dan memvalidasinya guna penetapan tersangka baru.

"Penetapan tersangka tentu membutuhkan proses lebih lanjut. Penetapan tersebut bergantung pada kecukupan dua alat bukti. Kemudian kita firm betul pelakunya adalah tersangka," kata Febri di Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Dua terdakwa yang dimaksud Febri adalah Irman (terdakwa I) selaku‎ Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dan Sugiharto (terdakwa II) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil.

Di tahap penyidikan ada dua. Pertama, dalam delik yang serupa dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yakni, tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Segera Jemput Paksa Politikus Hanura)


Kedua, delik pemberian keterangan palsu‎ dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni tersangka mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Febri melanjutkan, calon tersangka baru bisa berasal dari unsur mana saja baik swasta, DPR, maupun eksekutif atau kementerian. Baik itu yang mengakui melakukan perbuatan pidana atau tidak. Baik yang mengakui menerima uang atau tidak.

Yang pasti, untuk di persidangan khususnya dengan terdakwa Irman dan Sugiharto maka KPK pasti dan berupaya membuktikan perbuatan pidana keduanya dilakukan bersama-sama atau turut serta dengan empat pihak selain Andi Narogong. "Itu yang kami buktikan di persidangan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5514 seconds (0.1#10.140)