Kasus E-KTP, KPK Segera Jemput Paksa Politikus Hanura

Selasa, 18 April 2017 - 20:01 WIB
Kasus E-KTP, KPK Segera...
Kasus E-KTP, KPK Segera Jemput Paksa Politikus Hanura
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka ‎mantan anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014, yang kini anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelumnya penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Miryam sebagai tersangka pada Selasa (18/4/2017). Hanya saja, Miryam tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang diantar kuasa hukum Miryam.

Sebenarnya tutur Febri, penjadwalan terhadap Ketua DPP Partai Hanura Bidang Bina Wilayah Jawa II Jawa Barat pada Selasa ini adalah hasil penjadwalan ulang dari Kamis, 13 April 2017. Pasalnya pekan lalu Miryam juga tidak hadir.

Dia menuturkan, dari surat keterangan sakit tadi tertuang bahwa Miryam butuh istirahat kurun 18-19 April. Tapi kuasa hukum Miryam malah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 26 April.

"Karena sudah dua kali enggak datang. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau enggak datang kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

(Baca juga: KPK Buru Aktor Intelektual Kasus E-KTP)


"Ada sejumlah alternatif. Salah satunya memanggil dengan perintah petugas membawa yang bersangkutan. Baik saksi maupun tersangka semestinya datang dan kooperatif dengan penegak hukum. Pemanggilan paksa sedang kita pertimbangkan," imbuh Febri.

Miryam S Haryani adalah tersangka yang dijerat dalam delik pemberian keterangan palsu‎ dalam persidangan ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Miryam memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, beberapa waktu lalu.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved