Mahfud MD Pastikan Pengusutan Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu Terus Berjalan

Senin, 11 September 2023 - 13:56 WIB
loading...
Mahfud MD Pastikan Pengusutan Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu Terus Berjalan
Satgas pemberantasan TPPU terus mengusut dugaan TPPU dengan agregat Rp349 triliun di Kemenkeu. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Satgas pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan TPPU dengan agregat Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah banyak yang harus ditangani dan ditindak lanjuti," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai. Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik, sebagai bentuk tanggungjawab sehingga (Satgas TPPU) akan bekerja lagi meneruskan sampai beberapa waktu ke depan," sambungnya.



Lebih lanjut Mahfud menegaskan, dari temuan yang sudah didapat Satgas TPPU, terdapat 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.

"Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti dilaporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan," ucap Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, 15 pegawai Kemenkeu tersebut masuk dalam delapan laporan yang diusut timnya.

"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," katanya.

"Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)