Abhan Terpilih Pimpin Bawaslu 2017-2022

Kamis, 13 April 2017 - 17:23 WIB
Abhan Terpilih Pimpin Bawaslu 2017-2022
Abhan Terpilih Pimpin Bawaslu 2017-2022
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjuk Abhan sebagai ketua untuk periode 2017-2022. Abhan terpilih dalam rapat pleno Bawaslu yang digelar hari ini.

Terpilihnya mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut berselang dua hari pasca pelantikan lima anggota Bawaslu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.

“Dengan mengucap alhamdulillah, kami sudah menggelar rapat pleno dan sudah memutuskan pimpinan Bawaslu 2017-2022. Saya yang mendapatkan kepercayaan dari teman-teman untuk memimpin lembaga ini lima tahun ke depan,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Abhan, proses pemilihan ketua Bawaslu berlangsung secara musyawarah mufakat. Kelima anggota, lanjut dia, sepakat untuk menunjuk dirinya menjadi ketua.

“Musyawarah mufakat dengan segala dinamika,” ucap Abhan.

Selain memilih ketua, rapat pleno juga membagi sejumlah divisi di internal Bawaslu. Abhan mengatakan, ada perbedaan nomenklatur di Bawaslu pada periode kepemimpinannya kali ini.

Ada lima divisi yang dibentuk dengan pertimbangan penyesuaian fungsi dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun UU Pemilu.

“Perubahan nomenklatur divisi ini menjawab revisi UU Pilkada dan pemilu bahwa ada beberapa penambahan kewenangan di Bawaslu maka kami mengedepankan perubahan divisi,” ucap Abhan.

Kelima divisi tersebut antara lain, Divisi Organisasi dikoordinatori Abhan dengan Wakil Rahmat Bagja , Divisi Pengawasan dan Sosialisasi dikoordinatori Mochammad Afifudin dengan Wakil Ratna Dewi Petallolo, Divisi Hukum dikordinatori Fritz Edward Siregar dengan wakil Abhan, Divisi Penindakan dikoordinatori Ratna Dewi Petallolo dengan Wakil Fritz Edward Siregar serta Divisi Penyelesaian Sengketa dikordinatori Rahmat Bagja dengan Wakil Mochammad Afifudin.

Adapun pada kepengurusan 2012-2017 Bawaslu hanya memiliki tiga divisi yakni yaitu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Penindakan dan Pelanggaran serta Divisi Organisasi dan SDM.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1450 seconds (0.1#10.140)