KPK Abaikan Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto

Rabu, 12 April 2017 - 18:29 WIB
KPK Abaikan Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto
KPK Abaikan Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan nota protes DPR atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan. Pasalnya, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu sudah sesuai aturan.

Lembaga antirasuah itu pun yakin bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memahami hal terkait pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang. "Kami tentu tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan (Fahri Hamzah) tersebut, karena pencegahan tetap kita lakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap ketua DPR itu sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal itu disebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Febri menegaskan, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetap berlanjut. "KPK akan jalan terus sesuai kewenangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002," paparnya.

Dia pun mempertanyakan, apakah nota protes atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu mengatasnamakan lembaga DPR atau hanya beberapa wakil rakyat. Sebab, hingga saat ini KPK tidak menerima surat nota protes DPR atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu.

"Itu perlu di clear kan dulu," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)