Penangkapan Djokro Tjandra Dinilai Bukan Prestasi tapi Kewajiban Polri

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 08:00 WIB
loading...
Penangkapan Djokro Tjandra Dinilai Bukan Prestasi tapi Kewajiban Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit menuai banyak pujian dan apresiasi dari sejumlah pihak karena keberhasilannya menangkap Djoko Tjandra di Malaysia dan sudah direncanakan sejak 20 Juli lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit menuai banyak pujian dan apresiasi dari sejumlah pihak karena keberhasilannya menangkap Djoko Tjandra di Malaysia dan sudah direncanakan sejak 20 Juli lalu.

Lain halnya dengan Direktur Eksekutif Nasional Progressive Demoracy Watch, Fauzan Irvan yang menilai bahwa penangkapan yang dilakukan Kabareskrim terhadap pria yang tersangkut kasus hak tagih utang atau caesie bank Bali itu bukanlah sebuah prestasi, tetapi kewajiban Kabareskrim dan institusi Polri. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)

“Saya apresiasi penangkapan Djoko Tjandra ini, tetapi saya perlu tegaskan bahwa ini bukan prestasi Kabareskrim, tetapi kewajiban Kabareskrim,” ujar Fauzan saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Bahkan menurut Fauzan, Komjen Pol Listyo Sigit sudah kecolongan dan memalukan institusi Polri karena anak buahnya di Bareskrim yaitu Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti terlibat membiarkan dan memberikan surat jalan kepada tersangka Djoko Tjandra.

Karena itu, Fauzan menilai berlebihan jika penangkapan ini dijadikan alasan kuat Kabareskrim layak dipilih menjadi Kapolri sebagaimana isu yang berkembang setelah penangkapan ini. (Baca juga: Ini Harapan Mantan Wakapolri Atas Penangkapan Djoko Tjandra)

“Menurut saya berlebihan ya, karena ini bukanlah prestasi, seharusnya kasus ini menjadi catatan khusus untuk Kabareskrim, karena tidak bisa menjaga institusinya di Bareskrim untuk ‘main-main’ terhadap sebuah kasus perkara,” tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)