KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Korupsi Proyek Truk Angkut di Basarnas

Jum'at, 08 September 2023 - 10:51 WIB
loading...
KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Korupsi Proyek Truk Angkut di Basarnas
KPK mengantongi bukti aliran uang dugaan korupsi terkait proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas ke para tersangka. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi bukti aliran uang dugaan korupsi terkait proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas ke para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukti aliran uang korupsi ke para pihak yang telah ditetapkan tersangka tersebut kemudian diperkuat lewat keterangan dari saksi Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa, Siti Chotimah. KPK telah mengantongi kesaksian Chotimah soal aliran uang ke rekening para tersangka.

"Siti Chotimah (Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Angkasa), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima dan disebar dalam rekening bank dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/9/2023).



Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait perkara ini. Saksi tersebut yakni, pengusaha laundry, M Idris. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap saksi M Idris.

Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.



KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0838 seconds (0.1#10.140)