Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Selasa, 11 April 2017 - 10:35 WIB
Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mendapat surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto untuk pergi ke luar negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny‎ F Sompie mengatakan, surat permintaan pencegahan diterimanya dari KPK sejak kemarin. Bahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan KPK itu.

"Nama Bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam sistem informasi dan manajemen keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan‎," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2017).

Namun dia enggan membeberkan pencegahan tersebut terkait kasus apa. Dia hanya menuturkan, proses hukum yang melibatkan Setya Novanto adalah kewenangan KPK.

"Semuanya kompetensi penyidik KPK," ucapnya. (Baca: Tersandung Kasus E-KTP, Setya Novanto Minta Golkar Tabah)

Setya Novanto diduga dicegah ke luar negeri terkait proses hukum dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam proses hukum itu, nama Setya Novanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu ikut disebut-sebut terlibat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)