Tersandung Kasus E-KTP, Setya Novanto Minta Golkar Tabah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berharap partainya tabah, karena beberapa kader partai itu termasuk dirinya disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Pria yang akrab disapa Setnov itu menilai persoalan itu merupakan sebuah cobaan.
Dirinya pun berharap, Partai Golkar bisa tetap solid menghadapi persoalan terkait e-KTP tersebut. Karena, dia yakin seluruh kader Partai Golkar membaca pemberitaan media massa mengenai dakwaan perkara e-KTP tadi, terutama yang menyebut beberapa kader Golkar dan dirinya.
"Dan tentu dengan ada penjelasan saya secara langsung ini bisa membesarkan hati mereka bahwa kita mendapat cobaan-cobaan, harus tabah, harus kuat," ujar Novanto di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dirinya pun mengklaim, tidak ada perpecahan di internal Partai Golkar sebagai akibat dari dakwaan perkara e-KTP itu. "Tapi perlu saya jelaskan kepada DPD I Indonesia, bahwa Partai Golkar tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP itu sebenarnya intinya," pungkas ketua DPR ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
Dirinya pun berharap, Partai Golkar bisa tetap solid menghadapi persoalan terkait e-KTP tersebut. Karena, dia yakin seluruh kader Partai Golkar membaca pemberitaan media massa mengenai dakwaan perkara e-KTP tadi, terutama yang menyebut beberapa kader Golkar dan dirinya.
"Dan tentu dengan ada penjelasan saya secara langsung ini bisa membesarkan hati mereka bahwa kita mendapat cobaan-cobaan, harus tabah, harus kuat," ujar Novanto di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dirinya pun mengklaim, tidak ada perpecahan di internal Partai Golkar sebagai akibat dari dakwaan perkara e-KTP itu. "Tapi perlu saya jelaskan kepada DPD I Indonesia, bahwa Partai Golkar tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP itu sebenarnya intinya," pungkas ketua DPR ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
(kri)