Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Pajak Seret Kakanwil Pajak DKI

Senin, 10 April 2017 - 14:48 WIB
Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Pajak Seret Kakanwil Pajak DKI
Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Pajak Seret Kakanwil Pajak DKI
A A A
JAKARTA - Nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak‎ DKI Jakarta Khusus Muhammad Haniv ikut diseret dalam nota pembelaan (Pleidoi) ‎Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair. Adapun Rajamohanan Nair merupakan terdakwa kasus suap ‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Rajamohanan mengakui suap yang disepakati dengan Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar itu pun ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak‎ Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. "‎Saya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, uang Rp6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan Saudara Handang," ujar Rajamohanan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Dirinya mengaku awalnya meminta Handang Soekarno untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi ‎PT EK Prima Ekspor Indonesia, seperti ‎pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Lalu, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Rajamohanan melanjutkan, saat itu Handang Soekarno bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Akan tetapi, dirinya mengaku diminta Handang untuk ‎menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil Muhammad Haniv.

Sedangkan tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar merupakan s‎alah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EKP. Rajamohanan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv d‎alam proses pembatalan tagihan pajak.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)