Cak Imin Rampung Diperiksa KPK, Siap Bantu Tuntaskan Kasus di Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 - 15:52 WIB
loading...
Cak Imin Rampung Diperiksa KPK, Siap Bantu Tuntaskan Kasus di Kemnaker
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar rampung diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Kamis (7/9/2023). Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia rampung dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Usai diperiksa selama sekira selama lima jam, pria yang karib disapa Cak Imin tersebut mengaku telah kooperatif menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik KPK. Ia menyatakan siap untuk membantu lembaga antirasuah menuntaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012. Selama ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Sistem proteksi ini menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka inisial salah satu staf dirjen dan salah seorang pengusaha," sambungnya.



Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan telah menjelaskan secara terang benderang ihwal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada tim penyidik. Ia berharap penjelasannya tersebut bisa membantu KPK membuat terang perkara ini.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, saya dengar, Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK bisa cepat. Saya terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus korupsi," ungkap Imin.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)