Sengketa Informasi, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan ICW Melawan BPK

Rabu, 05 April 2017 - 11:43 WIB
Sengketa Informasi, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan ICW Melawan BPK
Sengketa Informasi, PTUN Jakarta Menangkan Gugatan ICW Melawan BPK
A A A
JAKARTA - PTUN Jakarta memenangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sengketa informasi ini adalah terkait dengan tidak diberikannya salinan putusan sidang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan sidang BPK atas nama Efdinal.

ICW pada November 2015 melaporkan kasus dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jakarta, Efdinal, ke MKKE BPK. Pada Maret 2017 ICW mendapatkan informasi bahwa MKKE BPK telah memutus dan memberikan sanksi terhadap Efdinal.

"Namun, ICW sebagai pelapor tidak diberikan informasi berupa salinan putusan sidang MKKE dan sidang BPK," kata Peneliti dari Divisi Investigasi ICW, Lais Abid dalam rilisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (5/4/2017).

Dengan menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mencoba untuk meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK. Namun permintaan informasi yang dilayangkan ICW ditolak karena dianggap informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke tahap ajudikasi di Komisi Informasi Pusat dan memenangkan ICW sebagai pemohon informasi. Dalam putusan Komisi Informasi Nomor: 033/V/KIP-PS/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2016, Majelis Hakim memerintahkan BPK untuk memberikan seluruh informasi yang dimintakan oleh ICW. Majelis menilai bahwa informasi tersebut adalah bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU 14/2008.

Pasca putusan Komisi Informasi Pusat, BPK masih bersikeras bahwa informasi yang diminta ICW adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, argumentasi yang digunakan BPK juga berdasar pada Keputusan Sekretaris Jendral BPK RI Nomor 3/K/X-XIII.2/1/2015 tertanggal 16 Januari 2015 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan BPK, salah satunya adalah dokumen/risalah hasil rapat dan sidang badan.

Atas kekalahannya di Komisi Informasi, BPK menempuh jalur ke PTUN dengan menggugat hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat. Proses pemeriksaan telah dilakukan di PTUN Jakarta sejak Januari 2017 dengan susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Nelvy Christin (Hakim Ketua), M. Arief Pratomo (Hakim Anggota I), dan Subur (Hakim Anggota II).

Pada 3 April 2017, Majelis Hakim membacakan putusan gugatan sengketa informasi. Hasilnya, menyatakan menolak permohonan BPK dan memperkuat putusan Komisi Informasi untuk memberikan informasi tersebut kepada ICW. Bahkan Majelis Hakim menyatakan bahwa permintaan informasi yang dilakukan ICW adalah bentuk pengawasan terhadap Badan Publik.

"Putusan ini merupakan kemenangan ICW dan masyarakat dalam mengakses informasi di Badan Publik. Oleh karena itu ICW meminta BPK untuk membuka dan memberikan salinan putusan hasil sidang MKKE dan sidang BPK," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7631 seconds (0.1#10.140)