Jokowi Dinilai Punya Tekad Kuat Jamin Transparansi Informasi Publik

Senin, 08 Agustus 2022 - 22:45 WIB
loading...
Jokowi Dinilai Punya Tekad Kuat Jamin Transparansi Informasi Publik
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dinilai memiliki komitmen yang kuat terhadap keterbukaan informasi publik . Komitmen tersebut dibuktikan dengan memberi ruang besar kepada publik untuk mengakses berbagai informasi yang butuhkan.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Donny Yusgiantoro menegaskan, di bawah pemerintah senantiasa memastikan informasi dari badan publik bisa diakses oleh semua elemen masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi menaruh perhatian yang cukup besar akan hal itu.

“Sangat bagus komitmen Pak Jokowi dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Namun tentunya kita akan meningkatkan dari tahun ke tahun. Misalnya monev (monitoring dan evaluasi-red) badan publik kita tingkatkan dari 80-an ke 90-an. Kemudian indeks keterbukaan informasi publik, dulu 71 kita naikkan,” kata Donny, Senin (8/8/2022).

Karenanya, kata dia, guna memastikan informasi publik bisa diakses masyarakat secara luas. Jokowi begitu mendukung pemantauan dan evaluasi yang senantiasa dilakukan Komisi Informasi Pusat.

“Dengan UU Nomor 14 tahun 2008 yang masih eksis sampai sekarang, itu menunjukkan bahwa Pak Presiden masih konsen sekali terhadap keterbukaan informasi ini. Apalagi Pak Presiden juga selalu mensupport kegiatan monitoring dan evaluasi,” ungkapnya.



Sebab itu, sambung Donny, pihaknya juga berkomitmen meneruskan tekad Jokowi dalam membuka ruang kepada masyarakat untuk mendapat informasi. Dia menjamin semua informasi terkait badan publik bisa didapat kecuali informasi yang dikecualikan.

“Kita akan menjaga bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat itu dapat disediakan, diakses, diterima dan dijangkau oleh publik,” katanya.

Menurut dia, masyarakat berhak mendapat informasi.

“Semua informasi terkait badan publik tidak boleh dihalangi, kecuali informasi yang dikecualikan. KIP menjamin badan publik memberikan informasi kepada publik dan menjamin publik mendapatkan hak untuk tau informasi,” tukasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)