KPK Selidiki Modus Kecurangan Pengadaan Truk Angkut Personel di Basarnas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus kecurangan dalam proyek pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle pada 2014 di Basarnas . Ada ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan isi kontrak proyek tersebut.
Dugaan kecurangan tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat Pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas Arie Joko Lelono. Arie Joko Lelono dikonfirmasi soal proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak proyek tersebut.
"Arie Joko Lelono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle 2014 di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Perlu diketahui, pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan di Basarnas tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ali baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka. "Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Dugaan kecurangan tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat Pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas Arie Joko Lelono. Arie Joko Lelono dikonfirmasi soal proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak proyek tersebut.
"Arie Joko Lelono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang diduga banyak ketidaksesuaian dengan isi kontrak pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle 2014 di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Perlu diketahui, pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan di Basarnas tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ali baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka. "Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(cip)