Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi Percepatan Publisher Rights
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia ( Forum Pemred ) dan Dewan Pers bersepakat melakukan konsolidasi bersama seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk menyamakan persepsi dan frekwensi terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Publisher Rights.
Konsolidasi akan bisa mempercepat Presiden Jokowi segera mendatangani aturan ini. Kesepahaman ini muncul dalam audiensi antara Dewan Pengurus Forum Pemred dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Agung Dharmajaya dan anggota Totok Suryanto di Gedung Dewan Pers, Senin (4/9/2023).
Dalam audiensi ini, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad didampingi para pengurus, yaitu Pung Purwanto, Irna Gustiawati, dan Mukhlison Widodo, serta mantan anggota Task Force Media Sustainability yang juga Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani.
Baca Juga: Serikat Perusahaan Pers Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights
Dalam pertemuan ini, Arifin menanyakan kepada Dewan Pers terkait perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Perpres yang sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kementerian Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, Ninik mengaku Dewan Pers tidak lagi dilibatkan dalam dalam pembahasan. Menurut Ninik, sejauh yang dia ketahui bahwa Rancangan Perpres sudah final dan mengakomodasi semua masukan, baik dari pihak publisher maupun platform.
Meski begitu, kata Ninik, Dewan Pers tetap memberikan usulan-usulan lanjutan untuk penyempurnaan Rancangan Perpres itu. “Dewan Pers juga sudah sampaikan 6 poin masukan kepada tim Sekretariat Negara untuk penyempurnaan,” kata dia.
Arifin mengusulkan agar Dewan Pers melakukan konsolidasi seluruh organisasi konsitituen dan masyarakat Pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekwensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut. Dengan konsolidasi ini, maka kesan masyarakat pers terpecah bisa dibantah dan bisa mendorong Presiden untuk segera menandatanganinya.
Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.
“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Arifin.
Konsolidasi akan bisa mempercepat Presiden Jokowi segera mendatangani aturan ini. Kesepahaman ini muncul dalam audiensi antara Dewan Pengurus Forum Pemred dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Agung Dharmajaya dan anggota Totok Suryanto di Gedung Dewan Pers, Senin (4/9/2023).
Dalam audiensi ini, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad didampingi para pengurus, yaitu Pung Purwanto, Irna Gustiawati, dan Mukhlison Widodo, serta mantan anggota Task Force Media Sustainability yang juga Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani.
Baca Juga: Serikat Perusahaan Pers Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights
Dalam pertemuan ini, Arifin menanyakan kepada Dewan Pers terkait perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Perpres yang sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kementerian Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, Ninik mengaku Dewan Pers tidak lagi dilibatkan dalam dalam pembahasan. Menurut Ninik, sejauh yang dia ketahui bahwa Rancangan Perpres sudah final dan mengakomodasi semua masukan, baik dari pihak publisher maupun platform.
Meski begitu, kata Ninik, Dewan Pers tetap memberikan usulan-usulan lanjutan untuk penyempurnaan Rancangan Perpres itu. “Dewan Pers juga sudah sampaikan 6 poin masukan kepada tim Sekretariat Negara untuk penyempurnaan,” kata dia.
Baca Juga
Arifin mengusulkan agar Dewan Pers melakukan konsolidasi seluruh organisasi konsitituen dan masyarakat Pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekwensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut. Dengan konsolidasi ini, maka kesan masyarakat pers terpecah bisa dibantah dan bisa mendorong Presiden untuk segera menandatanganinya.
Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.
“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Arifin.