Kepala BP2MI Antar Kepulangan TKI Etty Toyyib ke Majalengka
Jum'at, 31 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
Kemenaker Ida Fauziah bersama Kepala BP2MI, Benny Ramdhani,Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI Komisi IX, Anggia Ermarini dan Nihayatul Wafiroh menjemput kepulangan Etty di Bandara Soekarno Hatta, Senin (6/7/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengantar pulang tenaga kerja Indonesia (TKI) , Etty Toyyib ke kampung halamannya di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020) malam. Etty merupakan TKI yang lolos dari hukuman mati setelah pemerintah menebus dengan uang sebesar Rp15,5 miliar.
Sebagian uang besar uang tebusan berasal dari Lazisnu. Etty dituduh membunuh majikan dengan racun. Proses negosiasi antara pemerintah dan keluarga berlangsung alot sejak proses hukum berjalan pada 2001.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani ikut mengantar Etty sampai ke rumahnya. Politikus Partai Hanura itu mengatakan ini sebagai wujud kehadiran negara yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).(Baca juga: Menlu Retno Serah Terimakan Etty Kepada Pihak Keluarga )
"Setiap masalah yang dihadapi WNI atau PMI, negara wajib hadir dalam melindungi dan memberikan pendampingan advokasi. Intinya adalah menyelamatkan setiap WNI dari masalah hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (31/7/2020).
Dari kasus Etty, BP2MI menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada PMI sebelum berangkat. Pemerintah harus menyediakan program untuk meningkatkan keterampilan, penguasaan bahasa, serta pemahaman hukum dan undang-undang (UU) ketenagakerjaan di negara penempatan.
Sebagian uang besar uang tebusan berasal dari Lazisnu. Etty dituduh membunuh majikan dengan racun. Proses negosiasi antara pemerintah dan keluarga berlangsung alot sejak proses hukum berjalan pada 2001.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani ikut mengantar Etty sampai ke rumahnya. Politikus Partai Hanura itu mengatakan ini sebagai wujud kehadiran negara yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).(Baca juga: Menlu Retno Serah Terimakan Etty Kepada Pihak Keluarga )
"Setiap masalah yang dihadapi WNI atau PMI, negara wajib hadir dalam melindungi dan memberikan pendampingan advokasi. Intinya adalah menyelamatkan setiap WNI dari masalah hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (31/7/2020).
Dari kasus Etty, BP2MI menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada PMI sebelum berangkat. Pemerintah harus menyediakan program untuk meningkatkan keterampilan, penguasaan bahasa, serta pemahaman hukum dan undang-undang (UU) ketenagakerjaan di negara penempatan.
Lihat Juga :