Skripsi Tak Jadi Syarat Kelulusan, Partai Perindo Wanti-wanti Kampus Nakal Jadi Pabrik Ijazah
Sabtu, 02 September 2023 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan catatan, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek membentuk dewan pengawas yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia agar aturan baru ini dapat terimplementasi dengan maksimal," jelas Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 ini.
Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, kata Ike, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo mengapresiasi keputusan Kemendikbud Ristek yang tidak mewajibkan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D-4 atau S-1, S-2, dan S-3. Hal ini menjadi terobosan yang bagus bagi dunia pendidikan.
Akan tetapi, Kemendikbud Ristek jangan hanya membuat aturan saja, lalu kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme kelulusan selain skripsi, tesis, dan disertasi. Bagi Ike, kementerian juga harus membuat standar terhadap tugas akhir pengganti skripsi, tesis, dan disertasi tersebut.
"Hal ini penting untuk dilakukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan perguruan tinggi kemudian tidak serta merta mudah meluluskan mahasiswanya dengan mudah akibat aturan baru ini," tuturnya.
Selain itu, sebelum aturan ini diimplementasikan, kebijakan ini perlu dipersiapkan dengan baik dan juga kerja sama semua pihak, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa itu sendiri.
Kedua, lanjut Ike, Partai Perindo meminta Kemendikbud Ristek untuk membentuk badan pengawas agar implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat terimplementasi dengan maksimal di lapangan.
Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, kata Ike, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.
Pertama, Partai Perindo mengapresiasi keputusan Kemendikbud Ristek yang tidak mewajibkan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D-4 atau S-1, S-2, dan S-3. Hal ini menjadi terobosan yang bagus bagi dunia pendidikan.
Akan tetapi, Kemendikbud Ristek jangan hanya membuat aturan saja, lalu kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme kelulusan selain skripsi, tesis, dan disertasi. Bagi Ike, kementerian juga harus membuat standar terhadap tugas akhir pengganti skripsi, tesis, dan disertasi tersebut.
"Hal ini penting untuk dilakukan agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan perguruan tinggi kemudian tidak serta merta mudah meluluskan mahasiswanya dengan mudah akibat aturan baru ini," tuturnya.
Selain itu, sebelum aturan ini diimplementasikan, kebijakan ini perlu dipersiapkan dengan baik dan juga kerja sama semua pihak, seperti pemerintah, perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa itu sendiri.
Kedua, lanjut Ike, Partai Perindo meminta Kemendikbud Ristek untuk membentuk badan pengawas agar implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat terimplementasi dengan maksimal di lapangan.
Lihat Juga :