LMKN Apresiasi TVRI Bayar Royalti sesuai Tarif Menteri
Sabtu, 02 September 2023 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pernyataan Sikap LMKN Terkait Tata Kelola Lagu: Bayar Royalti Tak Bikin Bangkrut
"TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti, karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri," katanya.
Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik adalah tugas utama LMKN bersama dengan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang secara bersama-sama memastikan para pengguna komersial dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para pemilik hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan dan masyarakat. Ini adalah bentuk dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa.
"Hari ini, kita berkumpul dalam momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," kata Iman Brotoseno.
"TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti, karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri," katanya.
Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik adalah tugas utama LMKN bersama dengan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang secara bersama-sama memastikan para pengguna komersial dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para pemilik hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan dan masyarakat. Ini adalah bentuk dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa.
"Hari ini, kita berkumpul dalam momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," kata Iman Brotoseno.
(abd)
Lihat Juga :