LMKN Apresiasi TVRI Bayar Royalti sesuai Tarif Menteri

Sabtu, 02 September 2023 - 00:07 WIB
loading...
LMKN Apresiasi TVRI...
Ketua LMKN Dharma Oratmangun berfoto bersama Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno saat penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengapresiasi Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berkomitmen membayar royalti bagi pelaku musik sesuai dengan tarif yang ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Komitmen ini sebagai bentuk dukungan kepada para seniman untuk terus berkarya.

Apresiasi ini disampaikan Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Perjanjian itu terkait pembayaran royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukkan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif Menkumham.

Tarif royalti tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Atas komitmen ini, kata Dharma Oratmangun, TVRI menjadi pelopor televisi yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.



"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," kata Dharma Oratmangun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pengguna itu antara lain seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kemudian, pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel dan fasilitas hotel; serta karaoke.

Baca juga: Pernyataan Sikap LMKN Terkait Tata Kelola Lagu: Bayar Royalti Tak Bikin Bangkrut

"TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti, karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri," katanya.

Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik adalah tugas utama LMKN bersama dengan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang secara bersama-sama memastikan para pengguna komersial dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para pemilik hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan pembayaran royalti bukan sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan dan masyarakat. Ini adalah bentuk dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa.

"Hari ini, kita berkumpul dalam momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," kata Iman Brotoseno.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
WAMI Serahkan Dana Royalti...
WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar
Temui Menkum Supratman,...
Temui Menkum Supratman, CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Alasan Once Dukung Lembaga...
Alasan Once Dukung Lembaga Manajemen Kolektif Satu Pintu
LMKN Luncurkan Sistem...
LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti
Dasco Nilai Penarikan...
Dasco Nilai Penarikan Royalti Musik Telah Lampaui Batas Wajar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Isu Royalti Musik Mengemuka,...
Isu Royalti Musik Mengemuka, Menteri HAM dan AKSI Dukung Langkah 60 Pencipta Lagu
Rekomendasi
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved