KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi E-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 - 16:44 WIB
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi E-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Penetapan pengusaha itu menjadi tersangka tidak dibantah Ketua K‎PK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. Hanya Agus Rahardjo belum bersedia berkomentar banyak mengenai waktu penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Andi Narogong

Agus mengatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan memberilan penjelasan mengenai hal itu. "Biar Febri yang umumkan," kata Agus melalui pesan singkat kepada Koran SINDO, Kamis (23/3/2017) sore.

Laode Muhamad Syarif juga menyebutkan penetapan Andi Narogong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan diumumkan secara resmi Kamis sore.

Disinggung apakah ada tersangka lain selain Andi Narogong, Syarif tidak mau berkomentar. "Tunggu saja resminya, jangan ditambah-tambah," ujar Syarif sambil tersenyum kepada Koran SINDO, Kamis (23/3/2017) sore. (Baca Juga: Jaksa: Andi Narogong Atur Free Proyek E-KTP )

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.

Irman adalah mantan‎ Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto adalah mantan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil. ‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)