Djoko Tjandra Akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD Ajak Pelototi Proses Pengadilannya
Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung. Sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," tandasnya.
Dia menjelaskan tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana dan ketika sudah terlaksana, maka tugas penanganan beralih ke MA. Dia kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
"Tugas pemerintah itu ya menghadirkan terhukum, menghadirkan terpidana. Nah urusan peradilannya yaitu sudah tugas dari MA kalau dia minta PK. Sama dengan kasus lain bahwa pemerintah itu tidak bisa ikut campur ke dalam urusan pengadilan," tuturnya. (Baca juga: Ini Harapan Mantan Wakapolri Atas Penangkapan Djoko Tjandra)
Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap Kamis (30/7/2020) di Kuala Lumpur, Malaysia. Proses penangkapan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit turut mengawal kepulangan pria yang tersangkut kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu kembali ke Indonesia.
Dia menjelaskan tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana dan ketika sudah terlaksana, maka tugas penanganan beralih ke MA. Dia kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
"Tugas pemerintah itu ya menghadirkan terhukum, menghadirkan terpidana. Nah urusan peradilannya yaitu sudah tugas dari MA kalau dia minta PK. Sama dengan kasus lain bahwa pemerintah itu tidak bisa ikut campur ke dalam urusan pengadilan," tuturnya. (Baca juga: Ini Harapan Mantan Wakapolri Atas Penangkapan Djoko Tjandra)
Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap Kamis (30/7/2020) di Kuala Lumpur, Malaysia. Proses penangkapan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit turut mengawal kepulangan pria yang tersangkut kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu kembali ke Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :