Djoko Tjandra Akan Kembali Ajukan PK, Mahfud MD Ajak Pelototi Proses Pengadilannya

Jum'at, 31 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
Djoko Tjandra Akan Kembali...
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara ihwal kemungkinan Djoko Tjandra akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyatakan tidak menerimanya.

Mahfud mengatakan, alasan tidak diterimanya pengajuan PK Djoko Tjandra karena salah syarat administratifnya, yakni seorang terpidana pada saat itu belum terpenuhi. Ketika sekarang, kata Mahfud, syarat tersebut sudah terpenuhi dan diharapkan seluruh pihak dapat berhati-hati. (Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)

"Kemungkinan melakukan PK lagi. Resminya kemarin itu kan permohonan PK Djoko Tjadra oleh PN Jaksel sudah dinyatakan tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu artinya tidak memenuhi syarat administratif salah satunya. Oleh karenanya, begitu sekarang dia menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk memenuhi PK lagi," ujarnya melalui keterangan video, Jumat (31/7/2020).

Ketika Djoko Tjandra mengajukan PK lagi, maka urusannya telah beralih kepada Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, sambungnya, tidak lagi memiliki kewenangan untuk ikut campur ke dalam permasalahan tersebut.

Atas hal itu, dia berharap jajaran di MA dapat bertindak sesuai koridor hukum. Menurutnya juga, masyarakat diminta harus ikut andil dengan terus mengikuti jalannya proses hukum dari Djoko Tjandra.

"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung. Sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," tandasnya.

Dia menjelaskan tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana dan ketika sudah terlaksana, maka tugas penanganan beralih ke MA. Dia kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

"Tugas pemerintah itu ya menghadirkan terhukum, menghadirkan terpidana. Nah urusan peradilannya yaitu sudah tugas dari MA kalau dia minta PK. Sama dengan kasus lain bahwa pemerintah itu tidak bisa ikut campur ke dalam urusan pengadilan," tuturnya. (Baca juga: Ini Harapan Mantan Wakapolri Atas Penangkapan Djoko Tjandra)

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap Kamis (30/7/2020) di Kuala Lumpur, Malaysia. Proses penangkapan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit turut mengawal kepulangan pria yang tersangkut kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu kembali ke Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved