Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:04 WIB
loading...
Gugatan Usia Capres-Cawapres,...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan memberikan banyak kesempatan kepada seluruh generasi muda di Indonesia untuk mengabdi kepada bangsa dan negara apabila mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Hal itu disampaikan salah satu pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Muhammad Al-Barra.

"Dengan batasan minimum umur, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmat untuk bangsa dan negara," kata Barra sapaan akrabnya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Barra, permohonan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Sudah ada beberapa negara yang telah memberlakukan batas usia capres-cawapres di umur 35 tahun.

"Iya, saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun. Antara lain Amerika, Rusia, dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah diterapkan," ujar Barra.

Baca Juga: 6 Pemimpin Muda Berusia di Bawah 40 Tahun, Ada Gibran dan Emil Dardak

Barra menyebut, MK harus memperhatikan tingginya angka pemilih kaum muda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan, kata Barra, MK akan semakin membuka ruang lebih kepada kaum milenial ataupun Gen Z untuk berkecimpung dalam kancah perpolitikan di Indonesia.

"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," ucap Barra.

Di sisi lain, sebagai salah satu keterwakilan pemuda, Barra berharap, milenial ataupun Gen Z dapat berperan aktif untuk mengabdi demi membawa bangsa serta negara yang jauh lebih baik dan maju kedepannya.

"Harapannya sebagai generasi muda, kita ingin ada yang mewakili aspirasi kami di kontestasi 2024. Itu pun jika disetujui oleh MK," tutup Barra.

Diketahui, perbincangan soal pemimpin muda mengemuka karena saat ini MK tengah menyidangkan sejumlah gugatan soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Salah satu gugatan ada dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pemohonnya adalah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wabup Mojokerto Muhammad Albarraa.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. "Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Infografis
5 Penyebab Utama Terserang...
5 Penyebab Utama Terserang Penyakit Asam Urat di Usia Muda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved