KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:58 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampungkan surat dakwaan untuk Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Surat dakwaan dan berkas perkara Yana dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

"Hari ini tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Saat ini, kata Ali, status penahanan Yana Mulyana berlanjut dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Guna memudahkan jalannya persidangan, Yana Mulyana dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi

"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Informasi jadwal persidangan segera akan kami sampaikan," sambung Ali.

Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Baca juga: Hakim Tipikor Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved