KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:58 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampungkan surat dakwaan untuk Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Surat dakwaan dan berkas perkara Yana dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.
"Hari ini tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, kata Ali, status penahanan Yana Mulyana berlanjut dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Guna memudahkan jalannya persidangan, Yana Mulyana dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi
"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Informasi jadwal persidangan segera akan kami sampaikan," sambung Ali.
Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Baca juga: Hakim Tipikor Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
"Hari ini tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, kata Ali, status penahanan Yana Mulyana berlanjut dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Guna memudahkan jalannya persidangan, Yana Mulyana dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi
"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Informasi jadwal persidangan segera akan kami sampaikan," sambung Ali.
Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Baca juga: Hakim Tipikor Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
Lihat Juga :