KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tipikor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Surat dakwaan dan berkas perkara Yana dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.
"Hari ini tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, kata Ali, status penahanan Yana Mulyana berlanjut dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Guna memudahkan jalannya persidangan, Yana Mulyana dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Informasi jadwal persidangan segera akan kami sampaikan," sambung Ali.
Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak penerima suap yakni, Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM); Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan (DD); serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Sedangkan tiga pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.
Arie Dwi Satrio)
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
"Hari ini tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, kata Ali, status penahanan Yana Mulyana berlanjut dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Guna memudahkan jalannya persidangan, Yana Mulyana dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Informasi jadwal persidangan segera akan kami sampaikan," sambung Ali.
Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak penerima suap yakni, Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM); Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan (DD); serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Sedangkan tiga pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.
Arie Dwi Satrio)
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(cip)