Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:29 WIB
loading...
Masa Penahanan Wali...
Masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) diperpanjang lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) diperpanjang lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, masa penahanan Yana diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Wali Kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/7/2023).

Ali menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Yana Mulyana. Saat ini, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti lewat pemeriksaan saksi-saksi.





"Berkas perkara tersangka YM dkk masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Para tersangka terdiri dari tiga pihak penerima suap yakni, Yana Mulyana (YM), Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan (DD), serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Sedangkan tiga pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS), dan Manager PT SMA Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)